Analisis Kendala Restitusi Dalam Implementasi Perlindungan Hukum Pada Korban Tindak Pidana (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
Main Article Content
Devi Vanessa Armi Putri
Astrid Calista Saraswati Sejahtera
Khanza Aoera Dievana
Eka Permana Sakti Irwanto
Aida Jihannisa Haidar
Zakia Sofi Salsa Bela Laili
Triantono
Perlindungan hukum bagi korban mencakup hak restitusi yang tidak hanya berfungsi sebagai upaya untuk mengembalikan keadaan korban sebelum terjadinya kejahatan, tetapi juga sebagai bentuk keadilan restoratif yang mengedepankan peran aktif korban dalam proses hukum. Meskipun Undang-Undang terkait restitusi terhadap korban memberikan perlindungan hukum bagi korban, namun restitusi ini belum dilaksanakan dalam skala besar dan tidak dirasakan oleh korban kejahatan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui kendala restitusi dalam perlindungan hukum pada korban tindak pidana di Kejaksaan Negeri Mungkid. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris. Sering kali, korban kejahatan tidak menerima restitusi untuk memulihkan situasi mereka, baik itu kerugian materiil maupun non-materi. Sistem peradilan pidana tidak menciptakan kepastian mengenai penegakan kewajiban restitusi. Oleh karena itu, untuk menghemat biaya dan meringankan beban korban tindak pidana, diperlukan ketentuan khusus tentang pemberian ganti rugi dengan memberikan layanan kepada korban untuk mewakilinya dalam tuntutan restitusi kepada kejaksaan.
Adar BakhshBaloch, Q. “Pengajuan Dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual” 11, no. 1 (2017): 92–105.
Ali, Mahrus, and Ari Wibowo. “Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana.” Yuridika 33, no. 2 (2018): 260. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7414.
Andika, Rahmatia, and N U R Yusuf. “Analisis Yuridis Hak Restitusi Pada Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor: 661/Pid.Sus/2021/Pn.Mks),” 2023.
Beremanda, Lukas Permadi Orlando, Hafrida Hafrida, and Elizabeth Siregar. “Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi Dan Restitusi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 2 (2023): 277–87. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26483.
Muaja, Harly Stanly, and Roy Ronny Lembong. “Efektivitas Ketentuan Tentang Hak Restitusi Sebagai Bentuk” 9, no. 2 (2024): 385–98.
Sulistiani, Lies. “Problematika Hak Restitusi Korban Pada Tindak Pidana Yang Diatur Kuhp Dan Di Luar Kuhp.” Jurnal Bina Mulia Hukum 7, no. 1 (2022): 81–101. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948.
Wijaya, Irawan Adi, and Hari Purwadi. “Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 6, no. 2 (2018): 93–111. https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17728.