Dari Dana Zakat Menjadi Harapan: Program Penyaluran BAZNAS Jember Untuk Masyarakat
Main Article Content
Muhammad Khoirudin
Emylia Sukmawati Rohmah
Devina Fitrika Dewi
Zakat merupakan salah satu instrumen dalam sistem ekonomi Islam yang mempunyai fungsi strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi ketimpangan sosial. Oleh sebab itu, keberadaan lembaga pengelola zakat sangat diperlukan untuk menjamin dana zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat dikelola dan disalurkan kepada mustahik secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAZNAS Kabupaten Jember sebagai lembaga yang bertugas mengelola zakat memiliki peran dalam menyalurkan dana zakat melalui berbagai program dan kegiatan yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai program penyaluran dana zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Jember serta mengkaji perannya dalam memberikan manfaat dan menumbuhkan harapan bagi para penerima manfaat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan pengelolaan serta penyaluran dana zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran dana zakat tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakat, tetapi juga memiliki fungsi pemberdayaan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian mustahik. Penyaluran zakat yang dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam mampu memberikan dampak positif bagi kehidupan penerima manfaat. Dengan demikian, optimalisasi program penyaluran dana zakat menjadi langkah penting dalam mendukung terwujudnya pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial sesuai dengan tujuan utama zakat.
Ali, Khalifah Muhamad, Nydia Novira Amalia, dan Salahuddin El Ayyubi. “Perbandingan Zakat Produktif dan Zakat Konsumtif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik.” Al-Muzara’ah 4, no. 1 (2016): 19–32. https://doi.org/10.29244/jam.4.1.19-32. Penelitian ini relevan karena membahas dampak zakat produktif dan konsumtif terhadap kesejahteraan mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Tahun 2024. Jakarta: BAZNAS, 2025. Laporan ini memuat gambaran pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran zakat secara nasional.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Tahun 2025. Jakarta: BAZNAS, 2026.
BAZNAS. Outlook Zakat Indonesia 2022. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2021.
BAZNAS. Rencana Strategis BAZNAS 2020–2025. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional, 2021.
BAZNAS. Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2021.
BAZNAS. Indeks Koordinasi Organisasi Pengelola Zakat. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2021.
BAZNAS. Panduan Manajemen Risiko Organisasi Pengelola Zakat. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2021.
BAZNAS. Panduan Kodifikasi Program Zakat Berbasis Matriks SDGs. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2021.
BAZNAS. Standar Laboratorium Manajemen Zakat. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2021. Berbagai publikasi resmi BAZNAS tersebut relevan untuk membahas potensi zakat, tata kelola organisasi pengelola zakat, koordinasi, serta efektivitas program zakat.
Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat. Jakarta: Litera AntarNusa.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Implementasi Indeks Pembangunan Zakatnomics 2021. Jakarta: BAZNAS, 2021.
Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Kajian Zakat Perusahaan Publik Indonesia 2021. Jakarta: BAZNAS, 2021.
Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Kajian Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026. Jakarta: BAZNAS, 2026. Kajian ini juga memuat penjelasan mengenai kedudukan zakat dan kelompok penerima zakat berdasarkan Q.S. At-Taubah ayat 60.













