Implementasi PPN Perdagangan Mell Sistem Elektronik Pada Transaksi E-commerce: Implikasi Pada Penerima Negara
Main Article Content
Ahmad Zukhal
Nurul Setianingrum
Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) mendorong pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai upaya memperluas basis perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PPN PMSE pada transaksi e-commerce serta mengkaji implikasinya terhadap penerimaan negara di Indonesia. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PPN PMSE memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan penerimaan negara yang ditandai dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN serta tren kenaikan penerimaan PPN PMSE dari tahun ke tahun yang ditandai dengan peningkatan penerimaan PPN PMSE dari Rp731 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp32,32 triliun pada awal tahun 2025. Meskipun demikian, implementasi kebijakan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak, keterbatasan pengawasan transaksi digital lintas negara, kesiapan infrastruktur teknologi, serta perlunya peningkatan literasi perpajakan. Oleh karena itu, penguatan regulasi, sistem administrasi perpajakan digital, dan koordinasi antar pemangku kepentingan perlu terus dilakukan agar implementasi PPN PMSE semakin optimal dalam mendukung penerimaan negara.
Anggraeni, R. N. (2024). Evaluating the Impact of Digital Services Tax on Compliance and Economic Equity. Digital services Tax on Compliance and Economic Equity. Sinergi Internasional Journal of Accounting & Taxation, 1(2), 41-54.
Caroline, C., & Judijanto, L. (2025). Analisis Peraturan Pajak untuk Ekonomi Digital dan Transaksi E-commerce. Prosiding Seminar Nasional Indonesia, 3(2), 51-60.
Google, Temasek, B. & C. (2021). e-Conomy SEA 2021 Report: Roaring 20S – The SEA Digital Decode. https://economysea.withgoogle.com/
Hamid, M. L. (2026). Kebijakan Pajak Jasa Digital dan Marketplace Indonesia 2026: Analisis Regulasi dan Dampak Ekonomi. Neraca Manajemen Ekonomi, 25(3)
Hayati, F., & Furqon, I. K. (2025). Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Digital di Indonesia dalam Era Ekonomi Digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 130-134.
Indonesia, R. K. M. (2022). 60/PKM.03/2022 Tentang Tata cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id
Kementerian Keuangan RI. (2023). Laporan Tahunan: Pendapatan Negara dan Transformasi Digital. Jakarta : Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/laporan/laporan-tahunan-kememkeu.
Khan, A. G. (2021). Electronic Commerce: A Study on Benefits and Challenges in an Energing Economy. Type Double Blind Peer Rev. Int. Res. J. Publ. Glob. Journal inc,vol.16 no.1 2016.
Laudon, K. Dan Laudon, J. (2009). Management Informasi system: International Edition, 11/E. Pearson Higher Education, 2009.
Machi, L. A., & McEvoy, B. T. (2016). The Literatur Review: Six Steps to Success (3rd ed.). Thousand Oaks, CA : Corwin Press.
McKinsey & Company. (2018). Unlocking Indonesia’s Digital Opportunity. https://www.mckinsey.com/
Naella Amalia Sri Amai, N., Putri, E. A., & Rahmatika, D. N. (2024). Analisis pengaruh Kebijakan Pajak terhadap Investasi Teknologi Digital di Era Industri. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif, 2(3), 85-98.
OECD. (2020). Tax Challenges Arising from Digitalisation – Economic Impact Assessment. Paris : Organisation for Economic Co-operation and Development. https://www.oecd.org/en/publications/tax-challenges-arising-from-digitalisation-of-thr-enconomy-global-anti-base-erosion-model-rules-pillar-two-782bac33-en.html.
Pajakku. (2025). Bedah Aturan Baru PMK 37/2025 : Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak.
https://artikel.pajakku.com/bedah-aturan-baru-pmk-372025-marketplace-kini-jadi-pemungut-pajak.
Pajak, J. D. (2025). PAJAK ATAS USAHA EKONOMI DIGITAL TERKINI Rp 32,32 TRILIUN.
Pradana, M. (2015). Klasifikasi Bisnis E-commerce di Indonesia. Modus, 27(2), 163-174.
Putri, F. S., Hendrawati, T. A., & Hasanah, U. J. E. (2024). Optimalisasi Penerapan PPN dalam E-commerce Marketplace untuk Mendorong Kepatuhan Pajak. Media Akuntansi Perpajakan, 9(2), 90-96.
Rasyid, A., Abdilah, & Lukman, S. (2025). Analisis Peran Kebijakan Pajak Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-commerce di Era Ekonomi Digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3449-3455. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1664.
Sathyadevi, R. (2016). E-commerce – Challenges and Solutions Head i/c. Departement of International Business, Sree Narayana Guru College. Pp. 447-448, 2016.
Shafitri, A., Aswalida, D., Haya, F., & Pangestoeti, W. (2025). Analisis Efektivitas Penerapan Pajak Digital Terhadap Optimalisasi Penerimaan Negara: Studi pada Sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Hikamatzu Journal of Multidisiplin, 2(1), 176-182.
Susilowati, A., & Mappanyukki, R. (2024). The Impact of Digital Taxation Implementation and Taxpayer Knowledge on Tax Revenue Obstacles, Moderated by Incentive Policy. The Winners, 24(2), 147-157. https://doi.org/10.21512/tw.v24i2.10958.
Tranfield, D., Denyer, D., & Smart, P. (2023). Toword A Methodology for Developing Evidence – Informed Management Knowledge by Means of Systematic Review. British Journal of Management, 14(3), 207-222. https://doi.org/10.1111/1467-8551.00375
Widianto, Y. W., & Puspita, L. S. (2020). Evaluasi Dampak Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bappenas Working Papers, 3(2), 109-125. https://doi.org/10.47266/bwp.v3i2.76.
Wijaya, O. T. H. (2023). E-commerce: Perkembangan, Tren, dan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 16(1), 41-47.
https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v16i1.
Wijaya, S. Y. (2024). DJP Himpun Rp 6,76 Triliun PPN PMSE Sepanjang 2023 – ANTARA News.
https://www.antaranews.com/berita/3901275/djp-himpun-rp676-triliun-ppn-pmse-sepanjanh-2023.
Yunita, Y., & Tambun, S. (2024). Pengaruh Earnings Management dan Derivatif Keuangan Terhadap Tax Avoidance dengan GCG sebagai Pemoderasi. Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal), 9(1), 51-66.













