Perancangan Media Informasi Untuk Pengenalan Nilai Adat Minangkabau Tentang Larangan Pernikahan Sesuku
Main Article Content
Gyo Alhamid
Izan Qomarats
Larangan pernikahan sesuku dalam masyarakat Minangkabau merupakan salah satu aturan adat yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang erat kaitannya dengan sistem kekerabatan matrilineal. Aturan ini bertujuan menjaga kejelasan garis keturunan, memperkuat hubungan antarkaum, serta mempertahankan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, seiring perkembangan zaman, pemahaman generasi muda terhadap makna dan tujuan larangan pernikahan sesuku mulai berkurang sehingga eksistensi nilai-nilai adat tersebut semakin memudar. Oleh karena itu, dilakukan Perancangan Media Informasi Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau untuk memperkenalkan serta melestarikan nilai-nilai adat Minangkabau kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Metode pengumpulan data dalam perancangan ini meliputi observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis 5W+1H sebagai dasar dalam merumuskan konsep perancangan media. Media informasi ini dirancang dalam bentuk cetak dan digital agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Hasil dari perancangan ini meliputi buku ilustrasi sebagai media utama, serta didukung oleh motion graphic, e-book, poster, x-banner, t-shirt, mug, lanyard, keychain, dan stiker sebagai media pendukung. Diharapkan perancangan ini dapat menjadi media edukasi yang efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan pernikahan sesuku serta mendorong pelestarian budaya Minangkabau.
Afrizal. (2019). Penolakan sosial terhadap pasangan pernikahan sesuku di Kabupaten Agam: Tinjauan hak ulayat dan struktur adat. Universitas Andalas.
Ambrose, G., & Harris, P. (2011). The fundamentals of graphic design. AVA Publishing. Archer, L. B. (1976). Design as a discipline. Design Council.
Bandaro Panjang, D. (2025). Wawancara mengenai struktur kaum dan sanksi adat terkait pernikahan sesuku.
Penghulu Suku Piliang, Nagari Kampung Tangah, Kabupaten Agam.
Frutiger, A. (2000). Signs and symbols: Their design and meaning. Watson-Guptill.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. (2020). Pedoman pantang kawin sasuku dalam masyarakat Minangkabau. LKAAM Sumatera Barat.
Lidwell, W., Holden, K., & Butler, J. (2010). Universal principles of design. Rockport Publishers.
Prapatiah, D. (2025). Wawancara mengenai aturan adat dan larangan pernikahan sesuku. Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari Kampung Tangah, Kabupaten Agam.
Rustan, S. (2011). Layout: Dasar & Penerapannya. Gramedia Pustaka Utama.
Setiawan, A., Amri, & Yunus. (2023). Perkawinan sesuku: Pelanggaran adat dan sanksi sosial dalam masyarakat Minangkabau. Journal of Sharia and Law.
Sihombing, D. (2015). Tipografi dalam desain grafis. Gramedia Pustaka Utama. Supriyono, R. (2010). Desain Komunikasi Visual: Teori dan Aplikasi. Andi Offset.
Usman, A. H. (2021). Hukum Keluarga Adat dan Islam: Analisis Sejarah, Karakteristik dan Prospeknya dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau. Minangkabau Press.
Wicks, R. (2014). Illustration: Visual storytelling. Bloomsbury Publishing.
Williams, R. (2008). The Non-Designer's Design Book: Principles for Visual Communication. Peachpit Press. Wong, W. (1993). Principles of Form and Design. John Wiley & Sons.
Zeegen, L. (2012). The Fundamentals of Illustration. AVA Publishing.













