Maladministrasi Pelayanan Publik Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Peran Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat
Main Article Content
Suci Ramadhani
Rahma Melisha Fajrina
Pelayanan publik pada hakikatnya merupakan perwujudan kehadiran negara dalam memenuhi hak – hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, ketika maladministrasi masih mewarnai penyelenggara pelayanan publik, persoalan yang muncul tidak lagi sebatas penyimpangan administratif melainkan telah menyentuh dimensi perlindungan hak asasi manusia. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Peran Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat dalam penanggulangannya, serta menjelaskan keterkaitan antara praktik maladministrasi dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melelai observasi untuk melihat fenomena yang akan teliti, wawancara kepada insan Ombudsman mengenai peran Ombudsman dalam menangani laporan masyarakat, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik maladministrasi masih ditemukan dalam berbagai bentuk antara lain penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, diskriminasi pelayanan. Berbagai praktik pelayanan tersebut tidak hanya menghambat terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas, tetapi juga membatasi masyarakat dalam memperoleh hak atas pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan dan perlakuan yang setara di hadapan negara. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat memainkan peran yang strategis melalui penerimaan dan pemeriksaan laporan masyarakat, klarifikasi, investigasi, tindakan korektif, serta pengawasan terhadap tindak lanjut penyelesaian laporan. Kehadiran Ombudsman menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak semata di ukur dari cepat atau lambatnya proses administrasi, tetapi dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan, kepastian dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Dengan demikian penguatan fungsi pengawasan Ombudsman, internalisasi prinsip – prinsip good governance, serta pendekatan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Henvianto, M. Z., & Widowati, N. (2024). Analisis prinsip good governance dalam penyelesaian laporan maladministrasi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Journal of Management and Public Policy, 1(1), 67–80.
Iskandar, M., & Irianto, K. D. (2025). Analisis yuridis terhadap maladministrasi dalam pelayanan publik di Sumatera Barat: Studi kasus laporan Ombudsman RI. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6), 352–357.
Ombudsman Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2024. Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia. (2024). Penguatan transparansi dalam mendukung reformasi birokrasi pada penyelenggaraan layanan publik. Ombudsman Republik Indonesia.
Purnama, I. T., & Marom, A. (2025). Kualitas pelayanan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam upaya menangani laporan dugaan maladministrasi. Journal of Management and Public Policy, 14(2), 1227–1238.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Wirantini, N. N. W., & Sudiarta, I. K. (2021). Pengawasan Ombudsman terkait maladministrasi pada sistem pelayanan publik. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 10(9), 713–725.
Yanti, D., Agustina, A., Defna, S., Nurcahyati, & Sari, N. (2026). Pengawasan Ombudsman terhadap maladministrasi pelayanan publik. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3).













