Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Main Article Content
Betsyeda Valentina Tarigan
Dodi Sampe Malem Tarigan
Kezia Novrianti Goknauli Br. Sitanggang
M. Tegar Pratama
Ismaidar
Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagai kelompok yang rentan mengalami pelanggaran hak. Berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, serta tindakan yang merugikan secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi masih kerap dialami oleh anak dan perempuan, sehingga diperlukan jaminan perlindungan hukum yang efektif. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta meratifikasi sejumlah instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan perlindungan hak anak dan perempuan. Meskipun demikian, penerapan berbagai ketentuan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, seperti belum optimalnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta kurang efektifnya koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak dan perempuan di Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang memengaruhi pelaksanaannya, serta menganalisis upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup memadai dalam memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan, namun efektivitas pelaksanaannya masih memerlukan penguatan melalui peningkatan kualitas penegakan hukum, optimalisasi koordinasi antar lembaga, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penyediaan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban yang lebih efektif.
A. Buku
Achjani, E. Z. (2022). Viktimologi. Depok: Rajawali Pers.
Ali, Z. (2023). Metode penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Sinar Grafika.
Amin, R. (2021). Hukum perlindungan anak dan perempuan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Eleanora, F. N., Ismail, Z., & Ahmad, M. P. L. (2021). Buku ajar hukum perlindungan anak dan perempuan. Malang: Madza Media.
Idris, M. (2026). Hukum perlindungan perempuan dan anak. Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Makhfudz. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Yogyakarta: Deepublish.
Nuraeny, H., & Utami, T. K. (2021). Hukum pidana dan HAM: Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Depok: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Depok: Rajawali Pers.
Suadi, A. (2023). Hukum jaminan perlindungan perempuan dan anak (Ed. ke-2). Jakarta: Kencana..
B. Jurnal
Annisa, N., & Muwahid, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Asriani, A., & Muharomah, S. (2024). Budaya patriarki dan perlindungan hukum terhadap perempuan di Indonesia. Jurnal Gender dan Hukum.
Eswari, R., Rahman, A., & Putri, D. (2025). Victim-centered approach dalam perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Ilmu Hukum.
Gemilang, R., & Idris, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional.
Habeahan, R., Simanjuntak, P., & Hutagalung, T. (2024). Implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender. Jurnal Legislasi Indonesia.
Jumanah., Rahmawati, N. A., Kesuma, B. A., Aldiansyah., & Aprianti, D. P. (2024). The implementation of the protection policy for children and women. Jurnal Perempuan dan Anak, 7(2), 41–50.
Mentari, D., Rahmawati, E., & Sari, N. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai kelompok rentan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM.
Ningrumsari, D., Prasetyo, A., & Hidayat, R. (2022). Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di era digital. Jurnal Kajian Gender.
Nitha, N. K., Saputra, I., & Wulandari, D. (2024). Restitusi dan pemulihan korban dalam tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Rechtsvinding.
Nova, L., & Elda, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Yustisia.
Permana Nurhuda, A., Lituhayu, D., & Setianingsih, R. (2024). Koordinasi antarinstansi dalam perlindungan anak sebagai korban tindak pidana. Jurnal Administrasi Publik.
Pratiwi, R., & Nugroho, A. (2023). Sistem perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hukum nasional Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Pujayanti, S., & Basri, H. (2024). Kebijakan perlindungan anak dalam perspektif negara hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia.
Riyanti, D., Siregar, M., & Kurniawan, A. (2023). Perlindungan kelompok rentan dalam perspektif hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Konstitusi.
Salsabilla, N. (2024). Implementasi prinsip best interests of the child dalam perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Sipayung, A. W., & Aspan, H. (2024). Juridical review of the regulation of criminal acts against child abuse accompanied by acts of violence. International Journal of Society and Law, 2(3), 188–202.
Yaman, N. S., Renggong, R., & Madiong, B. (2025). Fungsi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian dalam penanganan korban kekerasan. Indonesian Journal of Law, 7(2), 239–254.
Zainuddin, M., Rahman, H., & Syafitri, A. (2024). Perlindungan hak asasi manusia terhadap anak dan perempuan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal HAM.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Convention on the Rights of the Child (1989).













