Analisis Kinerja Dinas Perhubungan Dalam Penertiban Parkir Liar Di Jalan Tunjungan Surabaya
Main Article Content
Muhammad Fikri Diva Arraffi
Deby Febriyan Eprilianto
Galih Wahyu Pradana
Muhammad Farid Ma'ruf
Parkir liar merupakan salah satu permasalahan transportasi perkotaan yang berdampak terhadap kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan kualitas pelayanan publik. Kawasan Jalan Tunjungan Surabaya sebagai pusat perdagangan, wisata, dan aktivitas ekonomi memiliki tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi sehingga memerlukan pengelolaan parkir yang efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kinerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya dalam penertiban parkir liar di Jalan Tunjungan berdasarkan indikator kinerja organisasi publik yang meliputi efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan, dan responsivitas. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan telah melaksanakan berbagai upaya penertiban melalui patroli rutin, operasi gabungan, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Meskipun demikian, pelaksanaan penertiban masih menghadapi kendala berupa keterbatasan personel, tingginya mobilitas kawasan, serta rendahnya kepatuhan sebagian pengguna kendaraan terhadap aturan perparkiran. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas penertiban memerlukan penguatan koordinasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar tercipta sistem perparkiran yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Cahyani, A. A. (2025). Kualitas pelayanan parkir di kawasan wisata Jalan Tunjungan Kota Surabaya. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(6), 4189–4194. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i6.1763
Fiantika, F., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., & Waris, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak. https://penerbitbuku.deepublish.com/
Hardiyansyah. (2020). Kualitas Pelayanan Publik (Edisi Revisi). Yogyakarta: Gava Media.
Islam, B. P. (2024). Penerapan sanksi juru parkir liar atas pungutan tarif parkir minimarket di Kota Surabaya. ACADEMOS: Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, 2(2). https://doi.org/10.30651/aca.v2i2.19587
Martin, I. W. S., Saputra, L. H., Bintang, M. L., & Wulandary, G. (2022). Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 terhadap parkir liar di Kota Surabaya. Jendela Hukum, 9(1), 217–229. https://ejournal.unis.ac.id/index.php/jdh
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
https://us.sagepub.com/en-us/nam/qualitative-data-analysis/book246128
Narasmita, N. D., & Fanida, E. H. (2021). Efektivitas sistem informasi pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah. Publika.
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika
Nugroho, A. A., Sholihati, K. D., & Rizki, M. (2020). Analisis penyelenggaraan pelayanan publik: Survei indeks kepuasan masyarakat. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktik Administrasi, 17(2), 242–254.
https://jia.stialanbandung.ac.id/
Nuraini, F. E. F., Jannah, G. N. M., Karfen, S. H., Salsabila, A. D., & Muljanto, M. A. (2024). Implementasi kebijakan larangan parkir liar di Kota Surabaya (Studi kasus Pasar Kapasan). Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(10).
https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i10.2932
Osborne, S. P. (2021). Public Service Logic: Creating Value for Public Service Users, Citizens, and Society. Routledge.
https://www.routledge.com/Public-Service-Logic/Osborne/p/book/9780367672328
Pemerintah Kota Surabaya. (2018). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. https://jdih.surabaya.go.id/
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. https://peraturan.bpk.go.id/
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. https://peraturan.bpk.go.id/
Republik Indonesia. (2011). Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Rohmah, M., & Fauzi, A. M. (2024). Penerapan regulasi hukum terhadap kasus pungutan liar oleh penyelenggara parkir ilegal di Kota Surabaya. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 5(2). https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i2.21957
Silalahi, G. S., & Reviandani, O. (2025). Peran Dinas Perhubungan Kota Surabaya dalam penerapan kebijakan parkir zona di kawasan Tunjungan Kota Surabaya. Journal Publicuho, 8(4). https://doi.org/10.35817/publicuho.v8i4.994
Tjiptono, F., & Diana, A. (2020). Pemasaran. Yogyakarta: Andi Publisher.
Vipriyanti, S., & Meirinawati. (2021). Kualitas pelayanan parkir berlangganan untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban. Publika, 9(2), 227–240. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika
World Bank. (2021). Governance and Public Sector Performance. Washington, DC: World Bank. https://www.worldbank.org/en/topic/governance













