Sanksi Anak Pelaku Jarimah dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Komparatif Fikih Jinayah dan UU SPPA
Main Article Content
Aulia Maulida Musthofafih
Ceria Tri Ramadhani Syukur
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi maqashid syariah terhadap konsep sanksi bagi anak pelaku jarimah dalam fikih jinayah serta membandingkannya dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadist, kitab fikih jinayah, praturan perundang-undangan, buku dan jurnal ilmiah yang relevan, serta regulasi terkait system peradilan pidana anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep sanksi anak dalam fikih jinayah lebih menitikberatkan pada aspek pendidikan, pembinaan, dan pencegahan dibandingkan penghukuman. Anak yang belum baligh tidak dikenai hukuman hudud maupun qishash secara penuh karena dianggap belum sempurna pertanggungjawaban hukumnya. Sementara itu, UU SPPA menerapkan prinsip keadilan restoratif melalui diversi yang bertujuan melindungi hak-hak anak dan menghindari dampak negatif pemidanaan. Kedua sistem hukum tersebut memiliki relevansi dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), dan menjaga keturunan (hifz al-nasl). Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia dalam mewujudkan sistem sanksi anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada perlindungan anak.
Cahyadi, Agus Indra, Ummarullah Missai, Rosdianto, Muannif Ridwan, and Agung Setiabudi. “Maqashid Syariah Sebagai Filsafat Hukum Islam: Studi Pemikiran Jesser Auda.” AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum 1, no. 3 (2024): 8–16. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i2.3928.
Herlambang, Adi, and Diah Aju Wisnuwardhani. “Analisa Penerapan Restorative Justice Pada Perkara Pencurian Oleh Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” MLJ Merdeka Law Journal 4, no. 1 (2023): 1–10. https://doi.org/10.26905/mlj.v4i1.11156.
Marfinas, Zelki, Fuad Rahman, and Ramlah. “Efektifitas Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam Di Wilayah Hukum Polresta Jambi.” Jurnal Greenation Sosial Dan Politik 3, no. 3 (2025): 371–79. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.420.
“Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach.” IIIT, n.d. Accessed May 25, 2026. https://iiit.org/en/book/maqasid-al-shariah-as-philosophy-of-islamic-law-a-systems-approach/.
Mr, Galuh Nasrullah Kartika, and Hasni Noor. “Konsep Maqashid al-Syari’ah dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda).” Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2014): 50–69. https://doi.org/10.31602/iqt.v1i1.136.
Pijoh, Sarah Indriaty. “PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.” LEX CRIMEN 11, no. 1 (2022). https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexcrimen/article/view/38234.
Schalwyk, Prilly Krenti, Rony Lembong, and Daniel Aling. “KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.” LEX ADMINISTRATUM 10, no. 3 (2022). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/41970.
Setiawan, Dian Alan. “EFEKTIVITAS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA ANAK SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, ahead of print, September 3, 2018. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1585.
Suryantoro, Dwi Dasa. “Tinjauan Yuridis Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” Legal Studies Journal 2, no. 2 (2022). https://doi.org/10.33650/lsj.v2i2.4209.
Sutanto, Pedro, and R. Rahaditya. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 10361–67. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2022.
Syafa’a, Salsabila Andhira, and Lintje Anna Marpaung. “ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk).” YUSTISI 10, no. 1 (2023): 32–43. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9353.
Syihab, Muhammad Baiquni. “Telaah Kritis Pemikiran Jasser Auda Dalam Buku ‘Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach.’” AN NUR: Jurnal Studi Islam 15, no. 1 (2023): 114–36. https://doi.org/10.37252/annur.v15i1.455.
Utami, Ovi Nur, Ellya Susilowati, and Meiti Subardhini. “Implementasi Terapi Realitas Dengan Keterampilan Praise, Reflection, Imitation, Description, Enthusiasm (PRIDE) Terhadap Peningkatan Disiplin Belajar Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Sentra Handayani Jakarta.” Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial (Biyan) 7, no. 1 (2025). https://doi.org/10.31595/biyan.v6i3.1237.













