Perlindungan Hukum Awak Kabin Dalam Penanganan Penumpang Bermasalah (Unruly Passenger) Di Maskapai Pelita Air Tangerang
Main Article Content
Vinna Handriani
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena unruly passenger dalam penerbangan yang berpotensi mengganggu keselamatan serta menimbulkan risiko hukum bagi awak kabin sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga ketertiban di dalam pesawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap awak kabin serta mengidentifikasi kendala dalam implementasinya di Maskapai Pelita Air Tangerang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap awak kabin secara normatif telah diatur melalui pemberian kewenangan, standar operasional prosedur, serta dukungan institusional maskapai, namun dalam praktiknya masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara optimal. Kendala yang dihadapi meliputi ketidakjelasan batas kewenangan, keterbatasan pemahaman hukum, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas hukum awak kabin, serta optimalisasi penegakan hukum guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Buku:
Amir, E., Helmiadi, M. H., Soebagio, S., Pamuraharjo, H., & Atmaka, E. W. (2022). Undang-undang dan regulasi penerbangan sipil nasional–internasional. Media Aksara
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Martono, K. (2023). Tanggung jawab hukum penerbangan nasional dan internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2021). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sefriani. (2020). Hukum udara internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Widarto, B., Santiago, F., & Darwati. (2024). Kebijakan hukum pengaturan ruang udara Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Jurnal:
Firmansyah, R. (2022). Perlindungan tenaga kerja dalam sektor transportasi udara di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 412–425.
Hidayat, A. (2023). Kesadaran hukum masyarakat dalam dinamika hubungan hukum modern. Jurnal Rechtsidee, 11(2), 145–158.
Lestari, D. (2024). Analisis peningkatan kasus unruly passenger dan dampaknya terhadap keselamatan penerbangan. Jurnal Transportasi Udara, 16(1), 25–38.
Nugroho, A. (2023). Kewenangan awak kabin dalam menjaga keselamatan penerbangan perspektif hukum. Jurnal Hukum Dirgantara, 14(2), 201–215.
Putri, N. A. (2024). Perlindungan hukum konsumen dalam jasa transportasi udara di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 13(1), 67–80.
Santosa, B. (2022). Efektivitas hukum dalam sistem transportasi udara nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 98–110.
Widodo, J. (2022). Penegakan hukum terhadap unruly passenger dalam penerbangan di Indonesia. Jurnal Hukum Transportasi, 8(1), 33–47.
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1.
Sumber Internasional:
International Civil Aviation Organization. (2024). Manual on the legal aspects of unruly and disruptive passengers. ICAO.
International Air Transport Association. (2023). Unruly passenger incidents report 2023. IATA.













