Sinkronisasi Kebijakan Penegakan Hukum : Posisi RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia
Main Article Content
Zydane Maheswara Prasetyo
Indah Putri Malinda
Chornilia Silvi P.J
Louisa Aulia Azzahra
Sandrina Rahma N
Kuswan Hadji
Pemulihan aset pada tindak pidana semakin menjadi perhatian yang penting dalam sistem penegakan hukum yang ada di Indonesia. Fragmentasi pengaturan dalam berbagai aturan sektoral seperti KUHAP, UU Tipikor, dan UU TPPU menimbulkan ketidaksinkronan konseptual, prosedural, dan kelembagaan yang berdampak langsung pada efektivitas penyitaan dan perampasan aset. Setiap undang-undang mengatur definisi aset, mekanisme pembuktian, serta kewenangan aparat secara berbeda, sehingga proses pemulihan aset sering terhambat dan negara kehilangan peluang untuk merampas hasil kejahatan secara optimal. Ketergantungan pada putusan pidana dalam rezim hukum yang berlaku juga menyebabkan Indonesia tidak mampu menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) yang sangat dibutuhkan dalam kasus pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau ketika pembuktian pidana tidak dapat ditempuh. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis perbedaan norma pada aturan sektoral dan mengkaji posisi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai kerangka hukum nasional yang bersifat komprehensif dan terpadu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang memperbaiki kelemahan aturan sektoral, menghadirkan standar pembuktian yang seragam, menyediakan hukum acara khusus perampasan aset, serta memungkinkan penerapan mekanisme perampasan berbasis putusan maupun tanpa putusan. RUU ini juga memperkuat tata kelola pemulihan aset melalui koordinasi antar lembaga serta selaras dengan standar internasional seperti UNCAC. Dengan demikian, keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan sebuah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kepastian dalam hukum, efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi, dan mengembalikan kerugian negara maupun masyarakat. Penyelarasan regulasi melalui RUU ini tidak hanya memperkuat integritas sistem hukum nasional, tetapi juga memperkokoh upaya negara dalam memutus aliran ekonomi kejahatan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), 44.
Dr. Roy T Pakpahan, S. (2025, Desember 6). Analisis Hukum RUU Perampasan Aset yang Berkeadilan & Akuntabel. Retrieved from law-justice.co: https://www.law-justice.co/artikel/191742/analisis-hukum-ruu-perampasan-aset-yang-berkeadilan--akuntabel/
Elvia Ramawati, I. F. (2025). Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Sistem . JIM : Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2139-2140.
Kaban, K. S., & Kholiq, A. (2025). Optimalisasi Regulasi Pidana Terkait Perampasan Aset Tindak Pidana Kejahatan Ekonomi Berlandaskan Perspektif Hukum Progresif Berkeadilan. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 4(5), 1812.
Naskah Akademik RUU Perampasan Aset (Kemenkumham RI, 2023), 56
Pardede, R. (2025). URGENSI PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET DALAM PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI: PERSPEKTIF YUDIRIS NORMATIF. JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(3), 3551-3558.
Sinaga, E. (2025). Analisis Dampak Kebijakan RUU Perampasan Aset Di Indonesia: Kajian Literatur. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 12-12.
Umam, K. (2025). URGENSI PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET SEBAGAI UPAYA REFORMASI HUKUM YANG RESTORATIF. Journal of Syntax Literate, 10(4).
Yenti Garnasih, Money Laundering dan Asset Recovery (Jakarta: Prenadamedia, 2019), 88.













