Analisis Yuridis Terhadap Praktik Penagihan Koperasi Simpan Pinjam yang Bersifat Intimidatif dan Melanggar Hak Anggota
Main Article Content
Fai Nababan Fransisco
Farhan Akbar
Indra Suhendra
Muhammad Farrel Brastama
Dede Ika Murofikoh
Koperasi adalah suatu badan usaha lembaga keuangan non-bank yang berbadan hukum yang bertujuan untuk membantu masyarakat dengan memberikan pinjaman uang untuk kebutuhan sehari-hari dengan melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penagihan KSP yang bersifat intimidatif ditinjau dari perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang berfokus pada pengkajian hukum yang mengatur hubungan antara KSP dan anggota serta perlindungan hukum bagi anggota yang dirugikan akibat praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara KSP dan anggotanya didasarkan pada perjanjian pinjaman yang menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik. Praktik penagihan yang dilakukan secara intimidatif bertentangan dengan prinsip koperasi serta melanggar ketentuan hukum perdata, pidanam dan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum dan pengawasan tegas guna mejamin perlindungan hukum bagi Kanggota koperasi serta KSP menjalankan penagihan sesuai dengan nilai kekeluargaan dan ketentuan perundang-undangan.
Arsad, R. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alqaprint Jatinangor.
Boham, H. W. (2024). PERMASALAHAN DAN REGULASI MENGENAI PRAKTIK PENAGIHAN UTANG OLEH DEBT COLLECTOR. LEX CRIMEN 12.5.
Dea Cantika Sari, S. J. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Berakitan dengan Penunggakan Angsuran. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM FH), Vol. 4, No. 2.
Dewi Susilowati, L. D. (2024). Antologi Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Kearifan Lokal. Makassar: CV. Tohar Media.
Harahap, M. Y. (2022). Hukum Acara Perdata tentang Eksekusi dan Penyitaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hendar. (2020). Manajemen Koperasi. Jakarta: Erlangga.
HS, Salim. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Nanda Dwi Rizkia, H. F. (2023). METODE PENELITIAN HUKUM (Normatif dan Empiris). Jakarta: Widina Media Utama.
Novilia, E. H. (2021). Analisis Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit pada Koperasi Gapoktan Sumber Tani Kediri. Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, Vol. 1, No 1, 32-37.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Putra, H. D. (2024). Digitalisasi dan penyalahgunaan: Studi tentang dampak pinjaman online ilegal dalam masyarakat cashless. International Conference on Industrial Technology and Business (INTECHBIZ).
Sirait, A. M. (2024). Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi Baik Di Luar Maupun Di Dalam Koperasi Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 (Studi Kasus Di Koperasi Unit Desa Hemat DesaSinunukan 4 Kec.Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal). TERANG : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Volume 1 No. 2, 14-18.
Suharto, E. (2021). Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Bandung: 45-47.
Suhartono, A. (2021). Hukum Koperasi di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Tania, I. (2025). ANALISIS PERLAKUAN PIUTANG TAK TERTAGIH PADA KOPERASI AMANAH UMAT SEJAHTERA KOTA JAMBIANALISIS PERLAKUAN PIUTANG TAK TERTAGIH PADA KOPERASI AMANAH UMAT SEJAHTERA KOTA JAMBI. Journal of Islamic Accounting Competency 5.1, 115.
Yulianta, A. &. (2021). Tanggungjawab Hukum Terhadap Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Suka Makmur Jaya Dengan Anggota. Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Yustinus Cahya Donatha, D. A. (2025). Koperasi sebagai Badan Hukum dan Pertanggungjawabannya dalam Penggunaan dan Pengelolaan Keuangan Koperasi. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN) Vol 3 No.1 .













