Problematika Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang: Analisis Kesesuaian dengan Asas Demokrasi
Main Article Content
Muhaammad Aldo Savero
Dio Setiawan
Faiq Muhammad Zufar
Muhammad Rizky Irawan
Partisipasi publik merupakan prasyarat utama dalam pembentukan undang-undang di negara demokrasi dan telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai meaningful participation. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis problematika implementasi partisipasi publik dan kesesuaiannya dengan asas demokrasi substantif di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan partisipasi publik saat ini masih bersifat prosedural dan simbolis semata, di mana akses terhadap draf RUU sering kali terbatas dan masukan masyarakat jarang diakomodasi secara nyata dalam substansi akhir regulasi. Kondisi ini menciptakan democratic deficit, yaitu kesenjangan antara norma demokrasi dengan praktik legislasi yang tertutup dan minim akuntabilitas, karena pembuat undang-undang jarang memberikan penjelasan terkait penerimaan atau penolakan aspirasi publik. Oleh karena itu, diperlukan reformasi mekanisme legislasi melalui digitalisasi, transparansi penuh sejak tahap perencanaan, dan mekanisme umpan balik yang jelas agar undang-undang memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Peraturan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1).
Aprilliani, E. D., Prameswari, P. Z., & Wibowo, A. (2024). Transparansi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Analisis Hukum, 7(2), 200–208. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5205
Damanik, E. R., Farina, T., & Nugraha, S. (2025). Krisis Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Problematika Hak Konstitusional dan Pengabaian Aspirasi Rakyat. Journal Of Social Science Research, 5(2), 2518–2540.
Fajri, M. N. (2023). Legitimacy Of Public Participation In The Establishment Of Law In Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(1), 123–143. https://doi.org/10.31078/jk2017
Prastyo, A. (2022). LIMITATION OF MEANINGFUL PARTICIPATION REQUIREMENTS IN THE INDONESIAN LAW-MAKING PROCESS. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 405. https://doi.org/10.25216/jhp.11.3.2022.405-436
Selian, D. L., & Melina, C. (2018). KEBEBASAN BEREKSPRESI DI ERA DEMOKRASI: CATATAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA. Lex Scientia Law Review, 2(2), 189–198. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27589
Wardana, D. J. (2023). The Making of Law Non-Participatory and Its Impact on Democracy. Justitia Jurnal Hukum, 7(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v7i1.17565
Wardana, D. J., Sukardi, S., & Salman, R. (2023). Public Participation in the Law-Making Process in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 30(1), 66–77. https://doi.org/10.18196/jmh.v30i1.14813













