Analisis Efektivitas Digitalisasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Indonesia Tahun 2025
Main Article Content
M. Rifqi Daviq Kurniawan
Denari Dhahana Edtiyarsih
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat sistem perpajakan melalui berbagai inisiatif digitalisasi, seperti Core Tax Administration System (CTAS), e-Filing, e-Billing, dan aplikasi perpajakan berbasis daring lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas digitalisasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun 2025. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui telaah literatur, regulasi, serta laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hasil analisis menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan secara umum meningkatkan kemudahan administrasi, transparansi, serta kualitas layanan, sehingga berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan formal maupun material wajib pajak. Namun, efektivitas penuh masih terkendala oleh literasi digital yang tidak merata, kesiapan infrastruktur, serta kebutuhan peningkatan keamanan data. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kolaborasi antara pemerintah dan wajib pajak dalam mengoptimalkan pemanfaatan sistem perpajakan digital.
.Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Statistik Perpajakan Indonesia 2024. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Roadmap Reformasi Perpajakan: Transformasi Digital Perpajakan 2020–2024. Jakarta: Kemenkeu RI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Kementerian Keuangan Tahun 2024. Jakarta: Kemenkeu RI.
OECD. (2022). Tax Administration 2022: Comparative Information on OECD and other Advanced and Emerging Economies. OECD Publishing.
OECD. (2023). Digital Transformation of Tax Administration. OECD Publishing.
Pohan, C. A. (2022). Manajemen Perpajakan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Empat.
Purwanto, E., & Sudrajat, A. (2022). Pengaruh digitalisasi administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, 9(2), 112–124.
Putri, M. A., & Hidayat, R. (2023). Efektivitas e-Filing dan e-Billing dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 7(1), 45–58.
Rahayu, S. (2020). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Romano, C. (2021). Digital tax transformation and taxpayer compliance: A systematic review. Journal of Digital Economy and Policy, 5(3), 223–240.
Santoso, B., & Wulandari, T. (2022). Analisis implementasi e-Faktur dalam meningkatkan transparansi pajak. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(4), 201–214.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Torgler, B. (2007). Tax Compliance and Tax Morale: A Theoretical and Empirical Analysis. Edward Elgar Publishing.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
World Bank. (2023). Digital Government and Tax Compliance: Policy Report 2023. Washington, D.C.: World Bank Group.













