Peran dan Permasalahan Peradilan Militer Dalam Penegakan Disiplin TNI: Analisis Normatif Terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 dan Putusan Mahkamah Konsitusi
Main Article Content
Muhammad Aulia Rayza
Pardi Pa,ja
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan mekanisme sistem peradilan militer dalam menjaga disiplin Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta mengindentifikasi pasal – pasal dalam Undang – Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang menimbulkan kritik, baik karena tumpang tindih dengan peraturan lain maupun karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip – prinsip negara hukum dan nilai- nilai Pancasila. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan – undangan, konseptual, dan analisis sinkronisasi vertikal – horisontal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peradilan militer memliki peran strategis dalam menjaga disiplin dan hierarki, sejumlah ketentuan normatif, terutama terkait kewenengan Perwira Penyerah Perkara (Papera), yurisdiksi absolut, dan kedudukan hakim militer, berpotensi mengurangi independensi peradilan dan bertentangan dengan asas equality before the law. Penelitian ini merekomendasikan reformasi struktural, harmonisasi regulasi, dan penegasan yurisdiksi guna mewujudkan sistem peradilan militer yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum
Annisa, N. F. (2017). Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lex et Societatis, 5(3).
Fuady, D. M., & SH, M. L. M. (2014). Teori-teori Besar Dalam Hukum: Grand Theory. Prenada Media.
Heriyanto. (2024). Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Anggota yang Melakukan Tindak Pidana Umum. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Indonesia, S. N. R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran RI tahun, 34.
Lawra, R. D., Orias, M, Telaumbanua, D, Suwito, Iskandar, H.M. I, Takdir, Feka, M, Citranu, Tajuddin, M. A, Girsang, H dan Sari, O. . (2024). Ajar Hukum Acara Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Mirozul, A., dkk. (2024). Peran Ankum dalam Pemberian Sanksi Pelanggaran Disiplin Militer dari Perspektif Keadilan dan Pembinaan Prajurit. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 145.
Pramono, B. (2020). Peradilan Militer Indonesia. In Sumber yang kutip menjelajah dan mendeskripsikan pemikiran hukum di lingkungan militer, dengan kajian berorientasi pada peradilan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum serta posisi peradilan militer dalam sistem hukum nasional. PT. Scopindo Media Pustaka.
Rahayu S., Y. & R. (2018). Strategi Penerapan Pardigma Baru dalam Peran Auditor Internal Organisasi Pemerintah. Journal Of Applied Managerial Accounting, 2(2), 126–132.
Sagala, M. Chk. P., & Ferdian, M. C. F. (n.d.). Yurisdiksi Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Makalah Workshop Comparative Law Workshop Military Criminal Jurisdiction & Structure, Jakarta: United States Defense Institute of International Legal Studies (US DIILS), 3.
Sasmito, J. (2015). Mewujudkan Kemandirian Hakim untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer. Perspektif: Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 11.
Satory, A, Citranu, Thahir, Siswajanthy, F, Pujiningsih, D, ButarButar, D.D, Suwito, Suradinata,
P. E Yase, I. K. K. M. . (2024). Ajar Hukum Acara Perdata.
Simanjuntak. (2021). Kewenangan Peradilan Militer dalam Sistem Hukum Nasional. (Sumber Yang Dikutip Mengenai Pengalihan Kewenangan Untuk Tindak Pidana Umum).
Sirait N, & Dkk. (2024). Proses Penegakan Disiplin dan Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Militer (Tindak Disiplin dalam Kegiatan Militer), 2(4). Media Hukum Indonesia.
Subagyo, A. (2023). UU TNI (Formulasi, Implementasi, dan Evaluas). Buku Karya Akademis. Sulaiman, A. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. UIN Jakarta dan Yayasan Pendidikan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPPSDM).
Tambunan, D. G. (2019). Koordinasi Antara Polisi Militer (Pm) Oditurat Militer (Odmil) Serta Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) Sebagai Penyidik Dalam Lingkungan Peradilan Militer. Koordinasi Antara Polisi Militer (Pm) Oditurat Militer (Odmil) Serta Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) Sebagai Penyidik Dalam Lingkungan Peradilan Militer, (ii, 10p), 1-10.
Zuhrah, Orias, M, Kamran, M., dkk. (2024). Ajar Pengantar Hukum Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.













