Tantangan Hukum Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Era Digital
Main Article Content
Ranti Fortuna Pertiwi
Perkembangan teknologi dan digital mengakibatkan perubahan cara bekerja dan komunikasi antar pemerintah dan masyrakat. Pelaksanaan otonomi daerah juga mengalami perkembangan akibat kemajuan teknologi di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan data sekunder atau bahan pustaka. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan otonomi daerah mengalami berbagai tantangan meliputi kesenjangan dalam akses digital antar daerah, perlunya adaptasi regulasi kebijakan hukum dan kejahatan digital. Pada regulasi kebijakan hukum, Indonesia masih dalam proses menghasilkan lingkungan hukum yang ramah terhadap digitalisasi. Masalah terbesarnya adalah memperbarui undang-undang untuk mengikuti perkembangan digital, masalah terkait masyarakat yang sulit beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan masalah terkait perlindungan data pribadi.
Afiqah Rizqy Widianingrum, (2024), Analisis implementasi kebijakan hukum terhadap penanganankejahatan siber di era digital, Jurnal iuris scientia volume 2(2)
Arta Tio Pratama, Diya Gustiara Putri, Mila Mayasari, & Anas Malik. (2024). Tantangan Dan Peluang Otonomi Daerah Dalam Mendukung Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi Lokal. Kalianda Halok Gagas, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.52655/khg.v8i1.103
Ayu Astuty, D., Inne Azri, N., Salsabila Tarigan, H., Aulia Amanda, C., Arya Pratama, A., Triany, M., & Naurah Maharani, P. (2024). Contoh Karil Dari Scholer 2 Desa Bengkuang. 5(4), 5258–5266.
Bq Dewi Hartika, Intan Sholatiyah, Nur Hasanah, (2024), Tantangan otonomi daerah di Indonesia dalam konteks persaingan globalisasi, Journal of accounting law communication and technology. vol 1(2)
Dr. Hellen Last Fitriani, SH., M. (2016). Hukum Pemerintah Daerah Dan Otonomi Daerah. 1–23. https://repository.uin-suska.ac.id/63614/1/BUKU PEMERINTAH DAERAH BUK HELLENS - Versi Editor_3.pdf
Fadillah, N., & Mursyidah, L. (2022). Table Of Content Article information ............................................ Rechtsidee. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 14(3), 6–14.
Gokma, P., Suci, A., Arisma, T., & Putri, Se. (2024). Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Hukum Perdata Di Indonesia. Journal of Global Legal Review Universitas Sumatera Barat, 2(2), 1–10.
Hari Suriadi, Aldri Frinaldi, Lince Magriasti, Lara Yandri, Desentralisasi dan upaya peneingkatan otonomi daerah: Menuju pembangunan berkelanjutan di Indonesia, Jurnal penelitian dan Kajian ilmiah Universitas Muhammadiyah Sumatera barat, vol 18(1)
Khaisal Khosaiful dkk, (2024), Membangun otonomi daerah yang efektif, Jurnal Kajian Konstitusi vol 4 No.1
Mulkan, H., & Aprita, S. (2023). Hukum Otonomi Daerah.
Mustafa. (2024). Metodologi Penelitian Hukum Aplikasi Teknologi dan Pendekatan Multidisiplin (Vol. 4, Issue 1).
Mustomi, D. (2010). Indonesia, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=4DiqEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=fasilitasi+sekretariat+dprd+dalam+penyusunan+raperda+inisiatif+dprd&ots=4OcqD7b63x&sig=8dvLSTZ_EA4Xtg7b3oaGSXJAJhY
Robial, F. E. D., Tarandung, C., Patiro, A., & Wangania, T. (2023). Efektivitas Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Pelayanan Publik Di Era Digital (Studi Di Kantor Camat Ternate Utara Kota Ternate). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 4293–4302. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/11695%0Ahttp://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/download/11695/8971