Analisis Hukum Terhadap Tugas Dan Wewenang Syahbandar Dalam Menjamin Keselamatan Pelayaran Menurut Permenhub Nomor 51 Tahun 2015 (Studi Kasus Ksop Teluk Palu)
Main Article Content
Gafar
Syahbandar memiliki peran sentral dalam menjamin keselamatan pelayaran, namun pelaksanaannya di lapangan belum optimal. Latar belakang permasalahan terletak pada ketimpangan antara kewenangan hukum yang kuat secara normatif dan realisasi yang belum maksimal, khususnya di KSOP Teluk Palu. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Syahbandar berdasarkan Permenhub Nomor 51 Tahun 2015. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, serta wawancara dengan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan keselamatan pelayaran masih berfokus pada aspek administratif dan belum menyentuh aspek teknis secara menyeluruh. Kendala utama mencakup keterbatasan sumber daya manusia, belum terintegrasinya sistem digital, dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Saran yang diajukan antara lain penyusunan SOP wajib, penguatan sistem informasi digital, peningkatan kapasitas SDM, dan pembentukan forum koordinasi antarsektor di pelabuhan. Dengan pembenahan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas Syahbandar dapat lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika pelayaran, terutama di pelabuhan kelas menengah seperti Teluk Palu.
Buku :
Hardani, H., Nuraeni, S., Ulfatin, N., Dura, A. B., & Prihatin, E. (2020). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Nurhasanah, M. (2022). Digitalisasi pelabuhan dan peningkatan kinerja sumber daya. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, A. (2021). Manajemen keselamatan pelayaran dan peran Syahbandar (Cet. 2). Surabaya: Penerbit Nautika.
Prayitno, R. (2023). Pengawasan terintegrasi pelabuhan berbasis teknologi informasi. Bandung: Deepublish.
Widaryanti, W., Putra, A., & Timotius, E. (2021). The implications of digital transformation on developing human resources in business practice in Indonesia. Yogyakarta: IJBEM Press.
Jurnal :
Azzhro, A., & Rubiyanto, R. (2021). Hubungan antara efektivitas pengawasan Syahbandar dengan tingkat kecelakaan pelayaran. Jurnal Transportasi Laut dan Keselamatan, 5(2), 100–112.
Amrin (2022). Pelaksanaan fungsi pengawasan Syahbandar dalam meningkatkan keselamatan pelayaran di KSOP Labuan Bajo. Jurnal Manajemen Pelabuhan, 3(2), 207–220.
Handoko, H. (2019). Konflik kewenangan dalam penegakan hukum maritim di Tanjung Perak. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Maritim, 3(1), 33–46.
Puspitasari Siregar, Y. M., Pieris, J., & Widiarty, W. S. (2024). Analisis yuridis penerbitan surat persetujuan berlayar oleh Syahbandar perikanan berdasarkan UU pelayaran. Jurnal SOSTECH, 5(5), 67–78.
Prayoga, D. (2023). Sinergi lintas instansi dalam pelaksanaan fungsi Syahbandar di Pelabuhan Lembar. Jurnal Maritim dan Pelabuhan Indonesia, 7(1), 12–24.
Suryani, R., Nugraha, T., & Widiastuti, D. (2020). Implementasi Permenhub No. 51 Tahun 2015 di Pelabuhan Tanjung Emas. Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan Transportasi, 6(2), 77–90.
Tumoka, I. M. R. (2024). Upaya peningkatan pengawasan pada KSOP Kelas I Sorong. Jurnal Pemerintahan & Pelayanan Publik, 4(1), 17–25.
Wulan, S. E. R. (2020). Pengawasan hukum Syahbandar dalam upaya mewujudkan keselamatan, keamanan dan ketertiban penumpang speed boat di Pelabuhan Tarakan. Journal de Facto, 7(1), 108–126.













