Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Perspektif Hukum Positif
Main Article Content
Andika Saputra
Kejahatan pemalsuan surat sebagai tindak pidana telah menjadi kekhawatiran masyarakat karena mengakibatkan kerugian. Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa tindak pidana pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah perspektif hukum positif pada putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 7/Pid.B/2024/PN Pky, serta hambatan dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pertanggung jawaban pidana kasus pemalsuan surat pada putusan nomor 7/Pid.B/2024/PN Pky yang ditetapkan hakim Pengandilan Negeri Pasangkayu bagi terdakwa sesuai dengan hukum positif yang berlaku berlandaskan pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara bagi Terdakwa selama satu tahun dan enam bulan; dan (2) hambatan pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan surat, berdaraskan teori Friedman, mencakup kelemahan substansi hukum berupa perumusan Pasal 263 KUHP belum spesifik, kesulitan pembuktian kerugian, dan vonis terlalu ringan. Kelamahan struktur hukum ialah kurangnya koordinasi diantara penegak hukum, dan terbatasnya fasilatas pendukung. Hambatan kultur hukum yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Sedangkan solusinya merevisi Pasal 263 KUHP, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum. Penelitian memiliki implikasi penting terhadap pengembangan sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana pemalsuan surat.
Angelin, M. S. R., Clarissa, I. D., & Widigdo, Z. (2021). Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir : Apakah Akibat Dari Lemahnya Hukum Pertanahan. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 1(1), 160–165. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99
Arto, M. (2018). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V. Pustaka Pelajar.
Brilian, A. P. (2024). Ada 5.973 Kasus Pertanahan Selama 2024, Nusron: Jangan Bikin Sertifikat Pakai Calo! https://www.detik.com/properti/berita/d-7712010/ada-5-973-kasus-pertanahan-selama-2024-nusron-jangan-bikin-sertifikat-pakai-calo
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum POSITUM, 5(2), 10–19.
Fandi, M. (2024). BPI KPNPA RI Sulawesi Barat Berhasil Mediasi Konflik Sengketa Lahan Warga di Pasangkayu Mamuju Utara. https://asatuonline.id/2024/05/04/bpi-kpnpa-ri-sulawesi-barat-berhasil-mediasi-konflik-sengketa-lahan-warga-di-pasangkayu-mamuju-utara/?utm_source=chatgpt.com
Huda, C. (2019). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group.
Hutabalian, M. (2016). Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi yang Dilakukan oleh Camat di Kepolisian Resor Kota Dumai. JOM Fakultas Hukum, 3(2), 1–14.
Intania, Zurnetti, A., & Elvandari, S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 196 / Pid . B / 2020 / PN . Pdg ). Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 624–633.
Jelita1, M. I., Sukandia, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2024). Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Hak Atas Tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. Jurnal Analogi Hukum, 6(2), 223–228.
Kussunarjatin. (2017). Hukum Acara Perdata Pemeriksaan Perkara Perdata. Alumni.
Lia, P. S. (2020). Tindak Pidana Pemalsuan Surat Alas Hak Atas Tanah Yang Digunakan Dalam Penerbitan Sertipikat Hak Milik (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Palembang). Universitas Sriwijaya Palembang.
Limbong, B. (2018). Konflik Pertanahan. Margaretha Pustaka.
Marzuki, P. . (2019). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mathar, A. (2023). Saksi Dalam Peraturan Perundang Undangan. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 45–60.
Ramadhia, R., & Iqbal, M. (2024). Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah Yang Mengakibatkan Kerugian Pada Orang Lain (Suatu Penelitian di Kejaksaan Negeri Pidie). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 8(3), 423–434.
Saleh, R. (2018). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Aksara Baru.
Sedyadi, R., Baharudin, B., & Anggalana, A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Studi Putusan Nomor 241/PID.B/2021 PN Gns). Iblam Law Review, 2(1), 31–51. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i1.50
Soekanto, S. (2017). Pengantar Sosiologi Hukum. Bhratara.
Soesilo, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeisa.
Soimin, S. (2017). Status Hak dan Pembebasan Tanah. Sinar Grafika.
Suantara, I. G. E., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2022). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 305/Pid.B/2021/PN Jkt.Timur ). Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 120–125. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4665.120-125
Susanto, E. A., Gunarto, & Maryanto. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat ( 2) KUHP. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 1–23.
Zurnetti, A. (2021). Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. PT. RajaGrafindo Persada.













