Peran Bank Sentral Dalam Sistem Pembayaran Di Indonesia Dan Arah Pengembangan Sistem Pembayaran Di Masa Depan
Main Article Content
Erfan Efendi
Najimatul Badi’ah
Rini Puji Astuti
Bank sentral memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Namun, tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, terbukti dari tingginya persentase penduduk dewasa yang tidak memiliki rekening bank serta terbatasnya akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Faktor-faktor seperti hambatan harga, keterbatasan layanan, desain produk yang kurang sesuai, serta rendahnya literasi keuangan menjadi penyebab utama permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam sistem pembayaran nasional serta arah pengembangan sistem pembayaran di masa depan. Metode yang digunakan adalah literature review dengan analisis tematik terhadap berbagai sumber ilmiah terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bank Indonesia berperan sebagai regulator, pengawas, pemberi izin, fasilitator pengembangan, dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran. Bank Indonesia juga bertanggung jawab dalam penguatan perangkat hukum, kebijakan, serta pengembangan instrumen pembayaran baik tunai maupun non-tunai. Di tengah kemajuan teknologi finansial, bank sentral dihadapkan pada tantangan inovasi sistem pembayaran digital, perlindungan konsumen, dan penguatan infrastruktur pembayaran yang efisien dan aman. Sinergi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Achmad Fauzi, Enny Widayati, Tigha Anaku Putri Putri, Lndra Adib Abiyyah, Maharani Sasmitha, Rifqi Maulana, Tazkia Aulia, And Adam Herdinov. 2023. “Peranan Bank Indonesia Dalam Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran.” Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Bisnis 3 (1): 80–89. Https://Doi.Org/10.56127/Jaman.V3i1.654.
Aulia Syahda, Diva Nurul Aida, Wahyu Hidayat, And Zaini Ibrahim. 2024. “Analisis Perbandingan Pembayaran Tunai Dan Qris Dalam Melakukan Transaksi Dikalangan Mahasiswa Serang Banten.” Menawan : Jurnal Riset Dan Publikasi Ilmu Ekonomi 2 (4): 255–64. Https://Doi.Org/10.61132/Menawan.V2i4.731.
Bank Indonesia. N.D.-A. “Sekilas Sistem Pembayaran Di Indonesia, Diunduh 19.05,2025.” Https://Www.Bi.Go.Id/Id/.
———. N.D.-B. “Tinjauan Kebijakan Moneter Maret 2024.” Https://Www.Bi.Go.Id/Id/Publikasi/Laporan/Pages/Tkm-Maret-2024.Aspx#:~:Text=Kebijakan Sistem Pembayaran Diarahkan Untuk,Indonesia Dan Perluasan Qris Antarnegara.
———. 2024. Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 Bank Indonesia: Mengakselerasi Ekonomi Digital Nasional Untuk Generasi Mendatang. Bspi 2030. Https://Www.Bi.Go.Id/Id/Publikasi/Kajian/Documents/Blueprint-Sistem-Pembayaran-Indonesia-2030.Pdf.
Damayanti, Delivia, Deden Dinar Iskandar, And Rahmad Tantawi. 2023. “Analisis Pengaruh Penggunaan Transaksi Non Tunai Elektronik Dan Daya Substitusinya Terhadap Transaksi Tunai Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan 6 (1): 63–77. Https://Doi.Org/10.14710/Jdep.6.1.63-77.
Faspay Blog. N.D. “Ini 6 Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran.” Https://Faspay.Co.Id/.
Ningsih, Linda Wahyu, Rini Puji Astuti, Siti Nur Holisah, Syaiful Amin, Muhammad Yunus, Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi, Et Al. 2024. “Perkembangan Sistem Pembayaran Di Indonesia : Kebijakan Dan Peran Bank Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital 01 (04): 697–702.
Republik Indonesia. 2004. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, No. 1, 1–5.
Riski Swandi, Dwi, And Andoni Fornio Barusman. 2022. “Penerapan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (Sknbi) Dalam Rangka Efektivitas Sistem Pembayaran.” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1 (7): 1089–1104. Https://Doi.Org/10.54443/Sibatik.V1i7.124.
Rositasari, Salma. 2022. “Penggunaan Pembayaran Non-Tunai (Cashless Payment) Berbasis Kartu Dan Digital Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi: Journal Of Economic 13 (2): 163.
Subari, Sri Mulyati Tri. 2003. Kebijakan Sistem Pembayaran Di Indonesia, Seri Kebanksentralan.
Vera Intani Dewi. 2006. “Perkembangan Sistem Pembayaran Di Indonesia” 10 (2): 60–77.
Wendy Gouw, Cnbc Indonesia. 2024. “Masa Depan Sistem Pembayaran Indonesia. Diunduh 19.05.2025.” Https://Www.Cnbcindonesia.Com/.
Zakaria, Danial, And Universitas Islam Indonesia. 2024. “Analisis Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Kliring Nasional Dan Penurunan Transaksi Sistem Kliring Nasional Pada Bank Indonesia Analisis Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Kliring E-Issn : 2809-8862 Nasional Dan Penurunan Transaksi Sistem Kliring Nasional P-Issn : 2086-3306 Pada Bank Indonesia Untuk Memulihkannya Dan Membantu Pemerintah Mengimplementasikan Program Yang Mengedarkan Uang Yang Tersedia Sebagai Pertukaran Di Dalam Negara . Saldo Kepada Seseorang Yang Berhak ( Deviyana , 2018 ). Kliring Bank Adalah Metode Dimiliki Oleh Bank Indonesia Atau Badan Resmi Lainnya ( Hasibuan , 2021 ; Rusby & Arif , Pembayaran Dengan Memperjelas Pengenalan Sistem Saldo Debet Dan Penyelesaian Kredit , Giro . Sistem Sknbi Yang Bersifat Paperless Meningkatkan Dan Memperluas Jangkauan Efisien . Survei Wajib Diimplementasikan Secara Optimal , Namun Masalah Sering Muncul Danial Zakaria” 15.













