Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Main Article Content
Hilyatul Azizah
Adriani Aulia Putri
Rini Puji Astuti
Jurnal ini membahas regulasi dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Perbankan berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit, terutama kepada sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya OJK, yang berdiri sejak 2008, diharapkan pengawasan perbankan menjadi lebih efektif dan efisien. Regulasi yang ketat diperlukan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, mengumpulkan informasi dari sumber-sumber literasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta perlindungan konsumen, guna memastikan sistem perbankan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Abdul Ghofur1, Zanuba Arifatul Chofsah2, Fildzah Nur Shabrina3, Rini Puji Astuti4. 2025. “Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Ojk)” 01 (02): 195–222. Https://Doi.Org/10.1201/9781032622408-13.
Assegaf, Ahmad Jamal. 2023. “Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dan Perlindungan Hukumnya.” Unes Law Review 6 (1): 782–94. Https://Www.Review-Unes.Com/Index.Php/Law/Article/View/884.
Atmaja, Yustisiana Susila, And Darminto Hartono Paulus. 2022. “Partisipasi Bank Indonesia Dalam Pengaturan Digitalisasi Sistem Pembayaran Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 51 (3): 271–86. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.51.3.2022.271-286.
Dasopang, N S. 2023. “Aspek Hukum Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Syariah Oleh Otoritas Jasa Keuangan.” Indonesian Journal Of Thousand Literacies, 42–57. Https://Doi.Org/10.57254/Ijtl.V1i1.11.
Dewantara, Reka. 2011. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Pengawasan Perbankan Dari Bank Sentral Kepada Otoritas Jasa Keuangan (Yuridical Study Of Switching The Supervision Of Banking From Central Bank To The Otoritation Monetary Service)” 7 (2): 54–63. Www.Bi.Go.Id,.
Diane Zaini, Zulfi. 2013. “Hubungan Hukum Bank Indonesia Sebagai Banksentral Dengan Otoritasjasa Keuangan (Ojk) Pascapengalihan Fungsipengawasan Perbankan.” Jurnal Media Hukum 20:365–83.
Harrieti, Nun. 2015. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nasabah Setelah Diberlakukannya Pojk Nomor 1/Pojk.07/2013 Dan Pojk Nomor 1/Pojk.07/2014 L H U K U M A C A R A P E R D Ata” 1 (1).
Indah Suwarni. 2023. “Aturan Hukum Islam Dan Undang Undang Perbankan Terhadap Pertumbuhan Bank Syariah Di Indonesia.” Jurnal Dunia Ilmu Hukum (Jurdikum) 1 (1): 14–19. Https://Doi.Org/10.59435/Jurdikum.V1i1.92.
Johannis, Juan, Audi Pondaag, And Ollij Kereh. 2020. “Kajian Yuridis Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” Lex Privatum Viii (4): 180–89.
Kusumaningsih, Rila. 2024. “Peran Penyidik Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4 (1): 26–41.
Ortax. N.D. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992.” Https://Datacenter.Ortax.Org/Ortax/Aturan/Show/25216?Utm_Source=Chatgpt.Com.
Rasjad, Sandi F. S. 2015. “Pengaturan Dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan.” Lex Et Societatis Iii (3): 108–15.
Republik Indonesia. 2004. “Undang-Undang Nomor 3 Tentang Bank Indonesia.” Undang-Undang Republik Indonesia, 1–55.
Windy Maharani. 2023. “Peranan Perbankan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia.” Jurnal Al Wadiah 1(2):167–77.