Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Bank Sentral, Pemerintah, Dan Perbankan Dalam Stabilitas Keuangan Indonesia
Main Article Content
Afifah Ismi Aulia
Yuladul Fitriah
Rini Puji Astuti
Penelitian ini mengkaji hubungan kelembagaan antara Bank Sentral, Pemerintah, dan Perbankan dalam menjaga stabilitas keuangan di Indonesia. Stabilitas keuangan merupakan prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pencegahan krisis finansial. Bank Sentral, dalam hal ini Bank Indonesia, memiliki peran sentral dalam mengelola kebijakan moneter dan menjaga keseimbangan likuiditas di pasar keuangan. Pemerintah bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan fiskal dan regulasi ekonomi untuk menciptakan kondisi ekonomi yang stabil dan mendukung sistem keuangan yang sehat. Sementara itu, perbankan berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan yang memfasilitasi aliran dana dari surplus unit ke deficit unit secara efisien. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis data sekunder yang bersumber dari laporan tahunan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta publikasi perbankan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan sinergis antara ketiga institusi tersebut dalam menjaga stabilitas keuangan. Kebijakan moneter yang diterapkan oleh Bank Sentral mampu mengontrol inflasi dan likuiditas, sementara kebijakan fiskal pemerintah mendukung penguatan sektor riil dan infrastruktur ekonomi. Di sisi lain, perbankan berperan penting dalam menjaga arus kredit yang stabil dan mendukung aktivitas ekonomi nasional. Meskipun demikian, kurangnya koordinasi antara kebijakan moneter, fiskal, dan regulasi perbankan dapat memicu ketidakseimbangan dan meningkatkan risiko sistemik.
Zaini, Z. D. (2013). Hubungan hukum Bank Indonesia sebagai bank sentral dengan otoritas jasa keuangan (OJK) pasca pengalihan fungsi pengawasan perbankan. Jurnal Media Hukum, 20(2).
Sigalingging, B. (2013). Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Bank Indonesia. USU Law Journal, 1(1), 14185.
Wardhono, A., Indrawati, Y., Qoriah, C. G., & Nasir, M. A. (2019). Perilaku kebijakan bank sentral di Indonesia. Pustaka Abadi.
Sari, D. I. (2015). Analisis terhadap peranan dan strategi bank indonesia serta Pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di indonesia. Moneter-Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 2(1).
Hamdani, H., Wahyuni, N., Amin, A., & Sulfitra, S. (2018). Analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)(Periode 2014-2016). Jurnal Emt Kita, 2(2), 62-73.
Febrianto, H. G., & Fitriana, A. I. (2020). Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan Dengan Analisis Fraud Diamond Dalam Perspektif Islam (Studi Empiris Bank Umum Syariah di Indonesia). Profita: Komunikasi Ilmiah Dan Perpajakan, 13(1), 85-95.
Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi fungsi pengaturan serta pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 41-51.
Purba, D., Panjaitan, S., Gultom, T., Sembiring, N., Lumbangaol, Y., Damanik, L., ... & Siallagan, H. (2024). Peran Bank Sentral Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan. Jurnal PenKoMi: Kajian Pendidikan dan Ekonomi, 7(1), 380-391.
Andriani, F., & Mohamad, R. (2022). Urgensi Bank Sentral Indonesia Dalam Mengendalikan Laju Inflasi Melalui Sektor Riil. MUTAWAZIN (Jurnal Ekonomi Syariah), 3(1), 1-15.
Hamda, I. (2023). Pengaruh kinerja keuangan dan ekonomi makro terhadap stabilitas perbankan syariah: Studi pada Bank Umum Syariah di Indonesia selama Pandemi COVID-19 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Darisa, J. (2021). Suatu Tinjauan Terhadap Kelembagaan Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009. Lex Privatum, 9(6).
Sitepu, N. I. (2015). Peran Bank Syariah dalam Pengendalian Harga (Studi Analisis Terhadap Perbankan Syariah di Indonesia). Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec, 1(1), 55-74.
Wowor, M. G., Tinangon, E. N., & Karwur, G. (2025). ANALISIS PERAN PENGAWASAN BANK INDONESIA UNTUK MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN. LEX ADMINISTRATUM, 13(1).
Kartiko, G. (2017). ANALISIS TERHADAP KOORDINASI OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN LEMBAGA LAINYA DALAM PENGAWASAN PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG â â ‚¬ †œUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Jurnal Panorama Hukum, 2(1), 33-52.