Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Main Article Content
Ulviatur Rohmah
Nur Alvinatul Hasanah
Rini Puji Astuti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran krusial dalam mengatur dan memantau sektor perbankan di Indonesia. Regulasi dan pengawasan yang efektif oleh OJK dapat meningkatkan kebijakan yang menjaga kestabilan sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah. studi ini membahas mengenai pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK, termasuk kerangka hukum, struktur organisasi, dan proses pengawasan. Selain itu, artikel ini juga menganalisis tantangan dan peluang yang dihadapi oleh OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator dan pengawas perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah melakukan upaya signifikan dalam meningkatkan regulasi dan pengawasan perbankan, namun masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi untuk memperbaiki efektivitas pengawasan
Humaidi, A. (2017). Problematika Wewenang Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 10(2), 53-66.
Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi fungsi pengaturan serta pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 41-51.
Kusumaningsih, R. (2024). Peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 26-41.
Ali Asdon Tanjung, Dafa Ariza, Feryanto Nababan, Raymond Panuturi Siboro, and Hasyim Hasyim. 2024. “Kritikalitas Pembagian Fungsi Pengawasan Dan Regulasi Antara Bank Indonesia, OJK, Dan LPS.” Akuntansi Dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global 1(2):84–101. doi: 10.61132/aeppg.v1i2.139.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Komplikasi Hukum Perikatan. bandung: Citra Aditya Bakti.
Djumhamana, Muhammad. 2018. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Cita Aditya Bhakti.
Huda, Miftakhul. 2021. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kesehatan Perbankan Di Indonesia.” SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 2(3):61–77.
Indonesia, In, Aulia Anjani Nurdin, Rezky Fabyo Darussalam, and Muh Rozi Asri. 2024. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Dan Pengaturan Lembaga Keuangan Di Indonesia.” 2(4):816–21.
Niharotul Faizah, Dewi Ratih, Kamelia Elima’ana Mafudloh, and Muhammad Tufiq Abadi. 2024. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Menjaga Stabilitas Dan Keamanan Sistem Keuangan.” Jurnal Ilmiah Research and Development Student 2(1):135–44. doi: 10.59024/jis.v2i1.574.
Rahmawati, Rizqi, and Kaukabilla Alya Parangu. 2020. “Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law Maret 2020, Vol.5, No. 1 Https://Ejournal.Iainpalopo.Ac.Id/Index.Php/Alamwal/Index.” Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law 5(1):59–71.
Syafitri, Yuliana. 2023. “Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ( UU P2SK ) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Dalam Sektor Keuangan.” Unes Law Review 6(1):860–67.
Yustianti, Surti. 2017. “Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk).” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1(1):60. doi: 10.24198/acta.v1i1.66.
Zaini, Zulfi Diane. 2013. “Hubungan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Dengan Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk ) Pasca.” Jurnal Media Hukum 20(2):366.