Peran Pemerintah Kelurahan Dalam Akselerasi Legalitas Umkm Melalui Sistem Online Single Submission (Studi Di Kelurahan Balas Klumprik, Kota Surabaya)
Main Article Content
Nunuk Kuswantoro
Muhammad Farid Ma'ruf
Deby Febriyan Eprilianto
Galih Wahyu Pradana
Implementasi peran strategis Pemerintah Kelurahan Balas Klumprik dalam akselerasi legalitas NIB diwujudkan melalui empat dimensi operasional yang saling terintegrasi. Sebagai fasilitator, aparatur menyediakan dukungan infrastruktur digital dan asistensi teknis guna mengatasi keterbatasan gawai serta kemampuan teknologi masyarakat. Fungsi pembina dilakukan melalui edukasi sosiokultural yang persuasif untuk mengubah pola pikir pelaku usaha mengenai nilai ekonomi dan perlindungan hukum dari legalitas usaha. Dalam kapasitas sebagai mediator, kelurahan bertindak sebagai jembatan kelembagaan yang menghubungkan UMKM dengan instansi vertikal untuk penyelesaian kendala administratif (seperti NIK error) serta memfasilitasi akses permodalan ke lembaga keuangan lokal. Terakhir, peran motivator dijalankan melalui stimulasi psikologis guna meruntuhkan resistensi kultural dan membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi. Efektivitas peran tersebut terhambat oleh faktor struktural-internal, mencakup defisit kapasitas SDM, beban kerja ganda aparatur, keterbatasan sarana fisik, dan gangguan sistem pusat. Selain itu, terdapat hambatan kultural-eksternal berupa kesenjangan digital, rendahnya literasi dasar (buta huruf), ilusi fiskal atau ketakutan akan pajak, serta biaya peluang operasional bagi pedagang yang sulit meninggalkan usahanya. Benturan antara keterbatasan birokrasi dan ketidaksiapan masyarakat ini menciptakan titik sumbat (bottleneck) yang menyebabkan kesenjangan capaian legalitas sebesar 40%.
Aji, T. S., & Fazizah, A. (2026). Digitalisasi Perizinan Berusaha Melalui Platform OSS RBA UMKM Pasar Senggol Pondok Pesantren Ngalah. KARYA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 45-56.
Anam, M. C., Subadi, S., & Dewi, R. C. K. (2026). Pendampingan Legalitas Usaha melalui Sistem OSS-RBA dalam Membangun Kepatuhan Hukum BUMDesa Mugi Mulyo Desa Suluk Kabupaten Madiun. BERBAKTI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 112-125.
Anjelawaty, M. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Pelaku UMKM Terhadap Sertifikasi Halal Di Payungi Kota Metro (Skripsi). repository.metrouniv.ac.id.
Biddle, B. J., & Thomas, E. J. (1966). Role Theory: Concepts and Research. John Wiley & Sons.
Buffat, A. (2015). Street-level bureaucracy and e-government. Public Management Review, 17(1), 149-161. https://doi.org/10.1080/14719037.2013.771699
Buffat, A., Hill, M., & Hupe, P. (2016). Understanding Street-Level Bureaucracy. Bristol University Press.
Candra, A., & Hidayatullah, S. (2024). Strategi Peningkatan Legalitas Usaha Mikro Melalui Pendampingan NIB Berbasis Risiko. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 5(2), 88-102.
Chang, A., & Brewer, G. A. (2022). Street-level bureaucracy in public administration: A systematic literature review. Public Management Review. https://doi.org/10.1080/14719037.2022.2065517
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Fajrul, M., & Saptyana, R. F. (2025). Strategi peningkatan daya saing UMKM kuliner di era digital: Studi kasus pada pelaku usaha di Kota Semarang. MAMEN: Jurnal Manajemen, 4(2), 201-215.
Febrihapsari, M., Hidyantari, E., & Hardiono, H. (2025). Pendampingan Legalitas Usaha melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha bagi UMKM Pesisir di Kelurahan Keputih, Surabaya. Madaniya, 6(1), 34-45.
Fiantika, F. R., et al. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Global Eksekutif Teknologi.
Guntara, O. (2025). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal di Kota Tegal. etheses.uingusdur.ac.id.
Lameky, V. Y. (2022). Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Legalitas Dan Pengembangan UMKM di Jemaat GPM Petra Karpa Melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). MAREN: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(2), 12-24.
Lestari, P. (2024). Peran Pemerintah Kelurahan dalam Fasilitasi Administrasi Perizinan Berusaha di Era Digital. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(1), 45-60.
Lipsky, M. (2010). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services (30th Anniversary Expanded ed.). Russell Sage Foundation.
Lipsky, M. (2023). The critical role of street level bureaucrats. Social Work. api.taylorfrancis.com.
Mandala, O., Taufik, M., & Efendi, S. (2024). Implementasi Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Untuk Mempermudah UMKM dalam Penerbitan Izin Usaha di Kota Mataram. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 77-89.
Maynard‐Moody, S., & Portillo, S. (2010). Street‐level Bureaucracy Theory. Oxford University Press.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. UI Press.
Muslihah, S., & Ginting, R. (2024). Analisis Hambatan Pelayanan Publik Digital pada Masyarakat Marginal di Wilayah Sub-Urban. Jurnal Sosiologi Pemerintahan, 8(1), 22-39.
Pandiangan, R. M. (2023). Peranan Camat dalam Meningkatkan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo. repositori.uma.ac.id.
Pasolong, H. (2019). Teori Administrasi Publik. Alfabeta.
Putri, A. R. (2025). Efektivitas Legalitas Usaha (NIB) dalam Mempermudah Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pedagang Mikro. Jurnal Perbankan dan Keuangan, 7(1), 55-70.
Prayudi, M. A., Dewi, G. A. K. R. S., & Vijaya, D. P. (2018). Teori peran dan konsep expectation-gap fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa. Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 22(3), 295-314.
Rahman, A., Aisyah, N., & Fikri, M. (2026). Pemberdayaan UMKM Berbasis Literasi Digital untuk Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Lokal di Kota Makassar. Jurnal Progresia, 2(1), 88-101.
Setiawan, B., & Lestari, D. (2022). Dampak Digital Divide terhadap Akselerasi Formalisasi UMKM di Sektor Informal. Jurnal Ekonomi Terapan, 4(2), 110-125.
Setyawati, D. P., Julaeha, S., & Karismawati, Y. (2026). Transformasi Digital UMKM Rengginang: Model Pendampingan Holistik Berbasis Participatory Action Research. Abdi Jurnal, 11(1), 34-49.
Shabrina, H. I., Febriani, S. E., & Maharani, T. (2026). Penguatan Legalitas Usaha melalui Pendampingan Pembuatan NIB pada Sistem OSS-RBA bagi UMKM di Sidoarjo. Jurnal Pengabdian Insan Mulia, 1(2), 65-78.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi: Suatu Pengantar. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Suherman, E., & Savitri, C. (2025). Menuju UMKM Naik Kelas: Pendampingan Pendaftaran Legalitas Usaha Melalui Online Single Submission Desa Sirnabaya Karawang. Jurnal Akademik Pengabdian Masyarakat, 6(1), 102-115.
Sya’diyah, H., dkk. (2023). Peran Legalitas Usaha dalam Meningkatkan Kredibilitas dan Perlindungan Hukum bagi UMKM Mikro. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 5(2), 140-155.
Syarifudin, M., & Astuti, R. S. (2020). Digitalisasi Pelayanan Publik di Tingkat Kelurahan: Tantangan dan Harapan. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 4(1), 29-43.
Van Dijk, J. A. (2020). The Digital Divide. Polity Press.
Widodo, J. (2019). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Media Nusa Creative.
Yolanda, S. (2024). Sinergi Pemerintah dan Koperasi dalam Mendukung Permodalan UMKM Pasca Formalisasi NIB. Jurnal Ekonomi Kerakyatan, 3(1), 12-28.
Yuniarti, E. (2025). Teknik Analisis Data Kualitatif untuk Riset Administrasi Negara. Pustaka Pelajar.













