Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja: Studi Kasus Program Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Surabaya
Main Article Content
Joko sampurno
Muhammad Farid Ma'ruf
Deby Febriyan Eprilianto
Galih Wahyu Pradana
Peredaran rokok ilegal merupakan permasalahan multidimensional yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kota Surabaya sebagai pusat perdagangan dan distribusi di Jawa Timur memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap praktik peredaran barang kena cukai ilegal. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dalam melaksanakan Program Gempur Rokok Ilegal, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Informan dipilih secara purposive, mencakup aparat Satpol PP, pedagang rokok ilegal, dan konsumen. Evaluasi efektivitas mengacu pada lima indikator teori organisasi Richard M. Steers, yaitu keberhasilan program, keberhasilan sasaran, kepuasan terhadap program, tingkat input- output, serta pencapaian tujuan menyeluruh. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satpol PP Kota Surabaya secara keseluruhan berada pada kategori cukup efektif. Program sosialisasi, operasi gabungan, dan pengawasan distribusi telah menghasilkan dampak nyata berupa meningkatnya kesadaran masyarakat dan berkurangnya peredaran rokok ilegal di sejumlah lokasi. Namun, efektivitas masih terkendala oleh keterbatasan personel, luasnya wilayah pengawasan, tingginya permintaan pasar berbasis harga, serta diversifikasi modus distribusi ilegal
Agranoff, R., & McGuire, M. (2003). Collaborative public management: New strategies for local governments. Georgetown University Press.
Anggraini, D., Dewi, S., & Tamza, R. (2024). Upaya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal. Das Sollen: Jurnal Kajian Hukum, 3(1). https://doi.org/10.53769/dassollen.v3i1.2024
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571 https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Bea Cukai Jawa Timur I. (2024–2025). Rekapitulasi penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal wilayah Jawa Timur. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Sage Publications.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering (4th ed.). Routledge.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2024). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.beacukai.go.id/laporan-kinerja.html
Fauzi, A., & Nugraheni, D. (2021). Partisipasi masyarakat dalam mendukung efektivitas pengawasan kebijakan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 13(1), 55–69.
Grindle, M. S. (1980). Politics and policy implementation in the Third World. Princeton University Press.
Haryono, D., Saputra, R., & Saputra, A. (2024). Efektivitas pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal. Jurnal EMBA, 2(1).https://doi.org/10.35794/emba.2024.2.1
Hidayati, S., & Kurniawan, R. (2023). Pengaruh faktor ekonomi terhadap perilaku konsumsi produk ilegal. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 14(1), 67–81. https://doi.org/10.22212/jekp.v14i1.2023
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.https://peraturan.bpk.go.id/Details/69789
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Program Gempur Rokok Ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berit a/gempur-rokok-ilegal
Kurniawan, H. (2020). Kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ukuran efektivitas organisasi. Jurnal Administrasi Publik, 16(2), 109–121.
Mahmudi. (2019). Manajemen kinerja sektor publik (Edisi revisi). UPP STIM YKPN.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Nugroho, R. (2020). Kebijakan publik di Indonesia. Elex Media Komputindo.
Pangalila, R., Fauzi, A., & Zulfikar, M. (2025). Pengaruh pengawasan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja terhadap efektivitas pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat. Praxis Idealist Journal, 5(1). https://doi.org/10.36418/praxis.v5i1.2025
Pemerintah Kota Surabaya. (2022). Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/486/436.1.2/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya. https://jdih.surabaya.go.id
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (2025). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. BPKAD Provinsi Jawa Timur. https://bpkad.jatimprov.go.id
Putra, A. R., Firmansyah, D., & Kurniawan,
B. (2023). Efektivitas sosialisasi kebijakan cukai terhadap kepatuhan pelaku usaha. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 15(2), 134–148 https://doi.org/10.21776/japi.v15i2.2023
Raharjo, B., & Permatasari, A. (2024). Adaptasi pelaku perdagangan ilegal terhadap kebijakan pengawasan pemerintah. Jurnal Governance dan Kebijakan Publik, 15(1), 88–103. https://doi.org/10.24198/jgkp.v15i1.2024
Razak, M. A., & Utama, Y. (2025). Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tegal. Jurnal Inovasi Riset dan Kajian,4(2).https://doi.org/10.36418/jirk.v4i2.2025
Sari, D., Hidayat, T., & Pratama, A. (2021). Dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2), 45–62.https://doi.org/10.31258/jkp.v12i2.2021
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Steers, R. M. (1985). Efektivitas organisasi (M. Jamin, Trans.). Erlangga.
Syafrudin, M., & Ma'ruf, A. (2021). Kapasitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, 13(2), 145–159.https://doi.org/10.21787/japd.v13i2.2021
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39787
Warsono, H., & Koswara, E. (2024). Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dalam perspektif pemidanaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1). https://doi.org/10.21143/jhp.v54i1.2024
Wibowo, A., & Setiawan, R. (2022). Edukasi masyarakat dalam mendukung pengendalian barang kena cukai. Jurnal Administrasi Negara, 10(2), 85–97.https://doi.org/10.21786/jan.v10i2.2022
World Health Organization. (2020). WHO report on the global tobacco epidemic: Illicit trade in tobacco products. WHO Press. https://www.who.int/publications/i/item/978 9240010789
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Sage Publications.
Artikel ini merupakan hasil penelitian akademik yang dilaksanakan di Kota Surabaya pada tahun 2026. Seluruh kutipan wawancara merupakan hasil wawancara













