Instrumen Perjanjian Kerja Sama Daerah Dalam Pencegahan Maladministrasi Retribusi Dan Penegakan Kepatuhan Lingkungan SPPG Di Kabupaten Bangkalan
Main Article Content
M. Auqof
Perkembangan tata kelola kebijakan publik di Indonesia dewasa ini dihadapkan pada tantangan sinkronisasi antara program nasional dan kapasitas eksekusi di tingkat daerah. Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menginisiasi berdirinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara masif di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah merespons secara yuridis melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 dengan menetapkan tarif retribusi dasar sebesar Rp 200.000 per bulan bagi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), regulasi tersebut menyisakan celah hukum operasional. Terdapat pengecualian norma di mana tarif tersebut belum mencakup biaya pengangkutan persampahan. Celah ini membuka ruang negosiasi tunai antara pengelola SPPG dan petugas lapangan yang tidak terintegrasi dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sebagai jalan keluar konseptual dan praktis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki legitimasi yuridis untuk menerapkan asas diskresi (Freies Ermessen) melalui instrumen Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS ini berfungsi mengunci formulasi biaya pengangkutan secara transparan dan mewajibkan digitalisasi tata kelola retribusi secara kolektif melalui sistem Virtual Account. Melalui metode penelitian yuridis-empiris yang bertumpu pada pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan sosiologi hukum, penelitian ini menemukan disparitas yang tajam antara norma hukum dan realitas empiris. Ketiadaan turunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 memicu rendahnya tingkat kepatuhan kepemilikan dokumen Persetujuan Lingkungan (SPPL) oleh SPPG. Kekosongan ini membuka celah maladministrasi yang sistemik berupa pemungutan retribusi pelayanan persampahan secara tunai yang tidak terintegrasi dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sebagai jalan keluar konseptual dan praktis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan memiliki legitimasi yuridis untuk menerapkan asas diskresi (Freies Ermessen) melalui instrumen Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS ini tidak hanya berfungsi sebagai hukum positif antargolongan yang mengikat SPPG pada kewajiban lingkungan, tetapi juga sebagai instrumen preventive justice yang mewajibkan digitalisasi tata kelola retribusi melalui Virtual Account. Penertiban ini bersifat krusial guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin ketersediaan alokasi dana khusus (earmarking) bagi pemeliharaan dan perluasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Bangkalan.
Asshiddiqie, J. (2010). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hadjon, Philipus M., dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Hr, R. (2014). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sutedi, A. (2008). Hukum pajak dan retribusi daerah. Ghalia Indonesia.
Tjandra, W. R. (2021). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.
Helmi, & Kurniawan, F. "Implikasi Hukum Persetujuan Lingkungan Terhadap Pelaku Usaha Skala Menengah Pasca Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9, no. 1 (2022): 88-105.
Nugroho, H., & Susanti, D. "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Berwawasan Lingkungan." Jurnal Hukum Tata Ruang dan Lingkungan, 6, no. 2 (2023): 112-128.
Pratama, A., & Wibowo, R. "Optimalisasi Pemungutan Retribusi Persampahan sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pencegahan Kebocoran Anggaran." Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8, no. 2 (2022): 145-160.
Safitri, E. "Disparitas Regulasi Pusat dan Daerah: Kajian Hukum Administrasi terhadap Penerapan Asas Freies Ermessen oleh Kepala Daerah." Jurnal Ilmu Hukum Pemerintahan, 5, no. 1 (2023): 45-62.
Wahyuni, S. "Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan terhadap Pencemaran Air Limbah Domestik oleh Industri Kuliner." Jurnal Penegakan Hukum Nasional, 4, no. 3 (2021): 210-225.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 juncto Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanganan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.













