Implementasi Pedoman Akuntansi Pesantren Dalam Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Pada Pondok Pesantren Al-Munawwaroh Bangko Kabupaten Merangin Jambi
Main Article Content
Fitri Wulandari
Permasalahan pengelolaan keuangan pesantren muncul karena pencatatan dana sering masih sederhana, belum memisahkan sumber dana, dan belum sepenuhnya mengikuti Pedoman Akuntansi Pesantren. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pedoman Akuntansi Pesantren dalam pengelolaan keuangan serta menilai perannya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pada Pondok Pesantren Al-Munawwaroh Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan bendahara, observasi buku kas, dan telaah dokumen transaksi seperti kwitansi, nota belanja, bukti transfer, tanda terima, serta catatan kas keluar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan kas masuk dan kas keluar sudah dilakukan, tetapi belum optimal karena dana operasional, infak, pembangunan, dan bantuan belum dipisahkan secara konsisten. Selain itu, kode akun, penomoran bukti, arsip sistematis, dan laporan keuangan lengkap belum diterapkan. Kondisi ini membuat informasi saldo tiap dana belum tersaji rinci. Penerapan pedoman dapat memperjelas sumber dana, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban transaksi. Penelitian ini menyarankan pesantren menyusun rekap dana terpisah, daftar akun sederhana, bukti bernomor, laporan kas bulanan, prosedur persetujuan tertulis, dan pendampingan teknis bagi bendahara agar pelaporan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mudah diperiksa periodik rutin.
Algazali, B. Y., Hasan, M. H., & Madjodjo, F. (2021). Analisis penerapan laporan keuangan berdasarkan Pedoman Akuntansi Pesantren pada Pondok Pesantren Harisul Khairaat Tidore. Akrab Juara: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(5), 42–54. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v6i5.1685
Amjadallah A, A., Khanifah, & Nuranisya, G. H. (2023). Implementasi akuntansi pesantren sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan pondok pesantren. Jurnal Rekoginisi Ekonomi Islam, 2(1), 13–27. https://doi.org/10.34001/jrei.v2i01.504
Baehaqi, A., Faradila, N., & Zulkarnain, L. (2021). Akuntabilitas dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pondok pesantren di Indonesia. Liquidity: Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen, 10(1), 44–53. https://doi.org/10.32546/lq.v10i1.785
Bank Indonesia & Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Pedoman akuntansi pesantren 2024. Bank Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia.
Faiz, I. A. (2021). Akuntabilitas organisasi nirlaba. UPP STIM YKPN.
Febriyanti, S., & Mardian, S. (2023). Tinjauan literatur penerapan akuntansi pesantren pada pesantren di Indonesia. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 6(2), 224–243. https://doi.org/10.21043/aktsar.v6i2.22858
Fitri, S. A., Fadilah, N., Agusti, M. D., Janna, M., Putri, F. R., Jeniva, N. W., Aulia, M., Khairat, I., Naswani, P., Fitriyani, A., Nurfadilah, Marzuki, P., Elfira, Nurdianis, Afriyani, & Adriansyah. (2023). Akuntansi organisasi nirlaba. Sada Kurnia Pustaka.
Humaidi, Pertiwi, D. A., Agustina, R., & Ardiana, M. (2025). Menggali makna akuntabilitas di lembaga sosial pesantren: Studi fenomenologis pada Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng. Journal of Economic Studies, 1(1), 9–16.
Kartikahadi, H., Sinaga, R. U., Leo, L., Syamsul, M., Siregar, S. V., & Wahyuni, E. T. (2023). Akuntansi keuangan berdasarkan SAK berbasis IFRS (Edisi ke-4, Buku 1). Ikatan Akuntan Indonesia.
Priyambodo, V. K., Arianto, B., Aryana, K. P., Sutrisno, C. R., Syahrir, S. N., Priantana, D., Safitri, A., Hasan, A. N., Rehutomo, J., Sanga, M. H., Wasil, M., Krisandi, S. D., Kanti, R. A., & Rajagukguk, T. S. (2024). Akuntansi sektor publik 1 (Vol. 1). Get Press Indonesia.
Peraturan dan Sumber Data Resmi:
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi. (2023). Statistik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi 2023. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Jumlah pondok pesantren, ustadz, dan santri menurut provinsi. Satu Data Kementerian Agama Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191.













