Fenomena Silent Case Closure dalam Praktik Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian: Analisis Yuridis terhadap Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum di Polda Sumatera Selatan
Main Article Content
Deska Rian Pratama
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kerawanan penghentian penyidikan yang tidak selalu dinyatakan secara formal, tetapi dalam praktik dapat membuat perkara seolah berhenti tanpa penjelasan yang memadai, sehingga menimbulkan persoalan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum penghentian penyidikan oleh kepolisian serta mengkaji fenomena silent case closure dalam praktik penghentian penyidikan di Polda Sumatera Selatan beserta implikasi yuridisnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan secara hukum telah memiliki dasar normatif melalui KUHAP dan mekanisme praperadilan, namun belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat celah pada batas waktu penanganan perkara, konsistensi pemberian SP2HP, harmonisasi acuan teknis, serta pengawasan administratif. Fenomena tersebut dipengaruhi oleh celah normatif, kelemahan administratif, tingginya beban perkara, kebutuhan koordinasi, serta hambatan birokrasi dan sumber daya manusia yang memperbesar risiko stagnasi penanganan perkara. Penelitian ini menyarankan penguatan penegasan status perkara secara formal, optimalisasi SP2HP dan sistem digital pengawasan, serta peningkatan pengawasan internal agar tidak terjadi silent case closure yang merugikan para pihak.
Buku:
Ilyas, A. (2024). Hukum acara pidana: Dari penyelidikan hingga eksekusi putusan. Rajawali Pers.
Marbun, R., Mulyadi, M., & Rosalina, F. (2021). Hukum acara pidana: Landasan filosofis, teoretis, dan konseptual. PT Publica Indonesia Utama.
Mappatunru, A. M. D. (2023). Hukum acara pidana seri: Penyelidikan, penyidikan dan upaya paksa. Deepublish Digital.
Rahaditya, R. (2024). Hukum acara pidana. Literasi Nusantara Abadi.
Santoso, T., & Ramadhan, C. R. (2022). Prapenuntutan dan perkembangannya di Indonesia. Rajawali Pers.
Jurnal
Afrizal, M. (2024). Tinjauan yuridis terhadap gelar perkara dalam sistem peradilan pidana Indonesia (Studi kasus LP/B-III/V/2022/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL di Polres Musi Banyuasin). Jurnal Ilmiah Hukum Yustitia Rahmaniyah, 1(1), 35–44.
Ali, T. M. (2025). Kepastian hukum penghentian penyidikan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan yang didasari pada tindakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 176–182. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.377
Darmansyah, E., & Silalahi, W. (2025). Tinjauan yuridis terhadap reformasi hukum acara penyidikan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 1–14.
Fariz, M., Danil, E., & Mulyati, N. (2025). Pembatasan waktu penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perlindungan anak ditinjau dari perspektif perlindungan hukum: Studi di Kepolisian Resor Pasaman Barat. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Handriyadi, S., Faniyah, I., & Fahmiron. (2025). Penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 189–195. https://doi.org/10.31933/p8gaxp69
Leasa, C. C., Adam, S., & Hattu, J. (2024). Penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(6), 479–488. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i6.2454
Leonardo, A., Erdiansyah, & Andrikasmi, S. (2023). Implementasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait mekanisme penyidikan tindak pidana di Indonesia (Studi kasus di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 10(2), 1–15.
Marti, T. S., Arliman. S, L., & Amiruddin. (2025). Kajian kebijakan kriminal terhadap rendahnya kepercayaan mayarakat atas kinerja Kepolisian Sektor Sangir Jujuan Solok Selatan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(1), 30–37. https://doi.org/10.31933/rgtkr535
Noor, M. S., Munawar, A., & Rahmathoni, L. Y. (2025). Paradigma baru hukum acara pidana: Rekonstruksi perlindungan hak asasi tersangka dalam proses peradilan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.821
Noviantama, D., Ardhi, M. H. M., & Permana, W. P. N. (2024). Analisa hukum penetapan tersangka yang didasarkan alat bukti hasil penyelidikan oleh KPK. Lex Renaissance, 9(2), 256–281. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss2.art2
Putri, M. H., Munawar, A., & Aini, M. (2023). Proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7), 1–23.
Putri, N. M. L., & Sitabuana, T. H. (2023). Penerapan asas transparansi dalam proses penegakan hukum demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i1.25016
Purwono, U. H. (2024). Rekonstruksi paradigma penyidikan dalam sistem negara hukum Pancasila untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila. Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956
Salinaz, T. (2025). Implementasi penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3), 698–707.
Sastrawan, A. (2026). Komunikasi transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penguatan kepercayaan publik: Studi kasus penanganan pengaduan masyarakat. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(2), 168–180. https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i2.1884
Setiawan, A. R., Firdaus, & Lastfitriani, H. (2024). Tinjauan yuridis penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, 3(4), 1147–1162.
Syalsabila, K., & Lewoleba, K. K. (2025). Etika profesi dan pengawasan hukum terhadap penyidik dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Yuniar, E., Utama, M., & Nashriana. (2024). Penegakan hukum tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin di Kabupaten Banyuasin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Lex LATA, 6(1), 1–16. https://doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2826
Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2012). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.













