Viral Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana: Analisis Yuridis Terhadap Objektivitas Penyidikan Di Kota Samarinda
Main Article Content
Sangka Aji Pamungkas
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya fenomena viral justice yang memengaruhi proses penegakan hukum pidana, khususnya pada tahap penyidikan yang seharusnya menjunjung tinggi objektivitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh viral justice terhadap objektivitas penyidikan serta mengkaji pengaturan hukum yang mengaturnya dalam menghadapi tekanan opini publik digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa viral justice berpengaruh nyata terhadap objektivitas penyidikan melalui percepatan penanganan perkara, pembentukan arah konstruksi perkara, dan tekanan psikologis terhadap penyidik. Selain itu, pengaturan hukum yang ada telah memberikan dasar normatif yang kuat, namun belum secara spesifik mengantisipasi tekanan opini publik digital, sehingga berpotensi menimbulkan dilema dalam praktik penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman teknis yang adaptif serta peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum agar objektivitas penyidikan tetap terjaga di tengah dinamika era digital.
Buku:
Hamzah, A. (2021). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Karsono, B., & Syauket, A. (2021). Buku ajar metode penelitian hukum dan teknik penulisan skripsi. Ubhara Jaya Press.
Lawra, R. D., Orias, M., Telaumbanua, D., Suwito, S., Iskandar, H. M. I., Takdir, T., et al. (2024). Buku ajar hukum acara pidana. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Solikin, N. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. CV Penerbit Qiara Media.
Ziar, N. N. (2024). Kebijakan pidana pencemaran nama baik di media sosial. CV Widina Media Utama.
Jurnal:
Muammar, M. (2024). Quo vadis penegakan hukum bermartabat: Kritik terhadap penegakan hukum berlandaskan stigma no viral no justice. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 167–179. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i2.2247
Purwono, U. H. (2024). Rekonstruksi paradigma penyidikan dalam sistem negara hukum Pancasila untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila. Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956
Semadi, A. A. G. P. (2024). Peran media sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 14–19.
Sudirman, L., & Antony. (2023). Peran media sosial sebagai alat pencapaian suara keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia: No viral no justice. PAULUS Law Journal, 5(1).
Tirtakusuma, E. J., & Tirtakusuma, A. E. (2024). Viral sebagai sarana pembelaan diri: Kajian kemungkinan penuntutan pidana dalam no viral no justice. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 10(1), 3–24.
Wibisono, R. B., & Fikri, S. (2024). Riding the wave of change: Unmasking transformative shifts in digital activism for social justice in Indonesia. Mimbar Keadilan, 17(1), 75–85. https://doi.org/10.30996/mk.v17i1.10452
Yatnih, E. F. (2024). Pengaruh media sosial terhadap persepsi dan penegakan hukum pidana: Dampak media sosial terhadap opini publik, proses hukum, dan keadilan pidana. Equality Before The Law, 4(2). https://doi.org/10.36232/equalitybeforethelaw.v4i2.451
Peraturan Perundang-Undangan:
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2024). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.













