Paradoks Diskresi Kepolisian dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Yuridis Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) di Kota Samarinda
Main Article Content
Bagus Muhamad Fajar
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya paradoks dalam penggunaan diskresi kepolisian dalam penghentian penyidikan, khususnya dalam penerapan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang secara normatif bersifat limitatif namun dalam praktik membuka ruang interpretasi yang luas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi normatif diskresi kepolisian dalam penghentian penyidikan serta mengkaji ketegangan antara prinsip legalitas dalam KUHAP dengan fleksibilitas yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dalam praktik penegakan hukum di Kota Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi kepolisian dalam penghentian penyidikan merupakan diskresi terikat, namun mengandung inkonsistensi normatif dan kekosongan hukum relatif terutama dalam penentuan standar kecukupan bukti. Selain itu, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara KUHAP dan KUHP Nasional yang menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penyusunan pedoman operasional yang jelas, serta penguatan mekanisme pengawasan agar penggunaan diskresi tetap akuntabel dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Buku:
Arief, B. N. (2023). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kebijakan kriminal. Kencana.
Hamzah, A. (2021). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2020). Ilmu hukum dan filsafat hukum. Pustaka Pelajar.
Rahardjo, S. (2021). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Jurnal :
Aprita, S., & Adhitya, R. (2021). Diskresi kepolisian dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 198–213. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.3552
Fadli, M. (2022). Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 11(1), 35–50. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.826
Hidayat, A., & Santoso, B. (2020). Diskresi kepolisian dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan. Jurnal Konstitusi, 17(3), 567–584. https://doi.org/10.31078/jk1736
Pratama, R. A. (2023). Analisis penghentian penyidikan dalam perspektif hukum acara pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 250–266. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art5
Sari, D. P. (2024). Problematika diskresi kepolisian dalam penghentian perkara pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 75–90. https://doi.org/10.30641/dejure.2024.V24.75-90
Wahyuni, S. (2022). Harmonisasi hukum acara pidana dengan KUHP Nasional dalam penegakan hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 155–170. https://doi.org/10.54629/jli.v19i2.789
Yuliana, E. (2023). Pengawasan praperadilan terhadap penghentian penyidikan oleh kepolisian. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 120–135. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.456
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.













