Kekosongan Norma Hukum dalam Penanganan Deepfake sebagai Alat Kejahatan Siber: Studi Yuridis di Wilayah Polri Klungkung
Main Article Content
I Putu Gede Aryawan
Perkembangan teknologi digital berbasis artificial intelligence telah melahirkan fenomena deepfake yang berpotensi disalahgunakan sebagai alat kejahatan siber, sementara hukum positif di Indonesia belum mengaturnya secara spesifik sehingga menimbulkan kekosongan norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif terhadap penggunaan deepfake serta mengkaji konstruksi kekosongan norma hukum dalam praktik penegakan hukum oleh Polri di wilayah Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap deepfake masih bersifat parsial dan hanya menjangkau akibat dari penyalahgunaannya melalui pasal-pasal umum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, kekosongan norma hukum berdampak pada kesulitan pembuktian, ketidakpastian hukum, dan ketergantungan pada diskresi dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif melalui perumusan regulasi yang secara eksplisit mengatur deepfake serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar penanganan kejahatan siber dapat berjalan lebih efektif.
Flora, H. S. (2024). Hukum pidana di era digital. Jakarta: Rajawali Pers.
Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hukmana, S. Y. (2025, April 24). 2 tersangka kasus penipuan AI deepfake face Presiden Prabowo segera disidang. Metro TV News.
Kusnadi, S. A., & Putri, D. W. S. (2025). Pengantar hukum siber Indonesia. Jakarta: Kencana.
Prasetyo, T. (2023). Hukum pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahman, A. (2025). Pengantar cybercrime dalam sistem hukum pidana Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Sihotang, H. (2024). Hukum cybercrime 4.0: Kejahatan digital dan artificial intelligence. Bandung: Refika Aditama.
Jurnal:
Arvitto, R. S. (2025). Implikasi hukum deepfake: Telaah terhadap UU ITE dan UU PDP. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 73–82. https://doi.org/10.35912/jihham.v4i2.3937
Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan deepfake pada pornografi anak di era artifical intelegence di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1), 42–54. https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1257
Devi, W. Z. (2026). Implikasi hukum terhadap penyalahgunaan teknologi deepkfake untuk pemerasan (sextortion) dalam perspektif hukum teknologi informasi di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 102–114. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i1.1504
Fauzi, S. S., Rusmana, I. P. E., Darma, I. M. W., & Wulandari, N. G. A. A. M. T. (2025). Pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku pembuat konten pornografi dengan menggunakan teknologi deepfake di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9612–9623. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2661
Kusnadi, S. A., & Putri, D. W. S. (2025). Perlindungan hak privasi dalam penyalahgunaan teknologi deepfake di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(2). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i2.2135
Noerman, C. T., & Ibrahim, A. L. (2024). Kriminalisasi deepfake di Indonesia sebagai bentuk pelindungan negara. Jurnal USM Law Review, 7(2), 603–621.
Prayoga, D. K., & Edrisy, I. F. (2025). Urgensi pengaturan hukum terhadap deepfake sebagai alat kejahatan siber dalam perspektif KUHP dan UU ITE. Journal Evidence of Law, 4(3), 1666–1673. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1865
Wanggai, F. R. M., Hartono, M. S., & Parwati, N. P. E. (2026). Analisis normatif terhadap penyebaran deepfake sebagai bentuk kejahatan siber di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 122–130. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i1.1509
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.













