Problematika Keabsahan Sertifikat Tanah Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Sengketa Pertanahan: Studi Yuridis di Kota Bengkulu
Main Article Content
Muhammad Farhandi Gantara
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya transformasi digital dalam sistem administrasi pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik yang menimbulkan permasalahan terkait keabsahannya sebagai alat bukti dalam sengketa pertanahan, khususnya di Kota Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan sertifikat tanah elektronik sebagai alat bukti serta mengkaji problematika penggunaannya dalam praktik penyelesaian sengketa pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung dengan gambaran empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis sertifikat tanah elektronik memiliki keabsahan hukum yang kuat dan setara dengan sertifikat konvensional, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala seperti rendahnya kepercayaan masyarakat, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, serta risiko keamanan sistem dan belum optimalnya infrastruktur teknologi. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan regulasi pada tingkat undang-undang, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan sistem teknologi yang lebih aman dan terintegrasi guna mewujudkan kepastian hukum yang optimal di bidang pertanahan.
Buku:
Harahap, M. Y. (2021). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Haris S. (2023). Hukum agraria Indonesia: Teori dan praktik. Rajawali Pers.
Mertokusumo, S. (2021). Hukum acara perdata Indonesia. CV Maha Karya Pustaka.
Santoso, U. (2022). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenadamedia Group.
Sutedi, A. (2021). Hukum pertanahan. Sinar Grafika.
Jurnal:
Adinegoro, K. R. R. (2023). Analisis transformasi digital layanan publik pertanahan: Hak tanggungan elektronik pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Jurnal Administrasi Publik, 19(1), 26–49.
Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 221–239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11
Ermala, E., Feriandref, A. C., Ballan, O., Mubaraq, & Aryadi, D. (2025). Efektivitas sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dalam rangka mewujudkan e-government. Humanitis: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis.
Jamil. (2025). Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat elektronik. BHARASUMBA: Jurnal Multidisipliner, 4(3), 429–437. https://doi.org/10.62668/bharasumba.v4i03.1690
Kaniyawati, S. (2025). Tinjauan yuridis terhadap kedudukan sertipikat tanah elektronik dalam hukum acara perdata sebagai alat bukti otentik di Indonesia. Journal of Literature Review, 1(1), 7–12.
Mujiburohman, D. A. (2021). Transformasi dari kertas ke elektronik: Telaah yuridis dan teknis sertipikat tanah elektronik. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(1), 57–67. https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.472
Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi dan kendala dalam penerbitan dokumen sertifikat tanah elektronik pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal USM Law Review, 7(2), 835–852. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178
Salatun, N., Marzuki, A. U., Mina, R., & Labatjo, R. (2025). Kedudukan sertipikat elektronik dalam kepemilikan hak atas tanah. Jurnal Yustisiabel, 9(1), 77–96. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v9i1.3945
Susilowati, I. F. (2024). Tinjauan yuridis sertifikat tanah elektronik sebagai alat bukti kepemilikan tanah di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 1(1), 57–71.
Tobondo, Y. A., Juliana, S. F., Ruagadi, H. A., Tondowala, S. F. H., & Ngguna, Y. (2024). Analysis of cybersecurity implementation in Indonesia based on the framework of administrative law. Interdisciplinary Journal (IDE), 2(2), 83–94. https://doi.org/10.61254/idejournal.v2i2.55
Zendrato, J., Wiweka, I. G. T., Hayati, M., Purba, G. A. G., Jelantik, I. B. G. P., & Laksana, I. G. N. D. (2025). Analisis hukum peralihan sertifikat tanah konvensional ke sertifikat tanah elektronik di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2518













