Konstruksi Tanggung Jawab Hukum Petugas Pemasyarakatan Dalam Pencegahan Insider Threat Peredaran Narkotika
Studi pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Bengkulu
Main Article Content
Lutfi Rohim
Permasalahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan menunjukkan kompleksitas serius termasuk potensi insider threat yang melibatkan petugas. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum, mengidentifikasi faktor penyebab, serta merumuskan strategi pencegahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung analisis kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum petugas mencakup aspek administratif, etik, dan pidana yang belum optimal akibat faktor struktural, integritas, serta kelemahan pengawasan. Insider threat dipengaruhi oleh overcrowding, tekanan individu, celah prosedur, dan jaringan eksternal. Strategi efektif meliputi pengawasan berlapis, penguatan integritas, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi antar lembaga. Disarankan peningkatan kualitas SDM, perbaikan sistem pengawasan, dan kebijakan yang lebih adaptif untuk meminimalkan risiko peredaran narkotika di dalam rutan serta memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan dan menutup celah penyimpangan secara berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keamanan serta pembinaan yang optimal bagi warga binaan pemasyarakatan di Bengkulu secara menyeluruh dan konsisten dalam setiap lini operasional organisasi pemasyarakatan nasional.
Buku:
Abdullah. (2023). Manajemen pemasyarakatan dan integritas petugas. Jakarta: Rajawali Pers.
Badan Narkotika Nasional. (2024). Laporan tahunan narkotika Indonesia 2024. Jakarta: BNN RI.
Darmawati. (2021). Problematika overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). Laporan kinerja pemasyarakatan tahun 2025. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hatta, M. (2022). Etika profesi dan penegakan hukum di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Nugroho, A. (2025). Strategi deteksi dini dalam pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). World drug report 2024. Vienna: UNODC.
Waluyo, B. (2023). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal:
Amanda, R. (2025). Faktor-faktor yang mempengaruhi residivisme pelaku tindak pidana narkotika di Lapas Kelas IIB Sekayu. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 12(1), 45–60.
Anshori, M., & Sutiyono. (2024). Analisis kriminologis terhadap peluang kejahatan dalam sistem pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(2), 120–135.
Bucerius, S., Haggerty, K. D., & Berardi, L. (2023). Prison drug markets and the social organization of illicit economies. The British Journal of Criminology, 63(4), 987–1005.
Dagani, R. (2024). Perkembangan kejahatan dalam perspektif perubahan sosial. Jurnal Sosiologi Hukum, 10(1), 55–70.
Peterson, R., Kim, J., & Shukla, R. (2024). Contraband dynamics in correctional institutions: A sociological perspective. Journal of Criminal Justice Studies, 15(2), 210–225.
Purnomo, E., Prasetyo, D., & Wibowo, A. (2025). Modus operandi penyelundupan narkotika di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 9(1), 75–90.
Widyarini, N. (2025). Penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan dalam perspektif sosiologis. Jurnal Sosial dan Humaniora, 14(2), 130–145.













