Peran Brimob dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Kota Balikpapan
Main Article Content
Fajar Wira Hadi Sena
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya kejahatan siber yang semakin kompleks, khususnya praktik judi slot online di Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan kerentanan terhadap kejahatan lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kejahatan terorganisir dalam praktik judi slot online serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik judi slot online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan struktur yang sistematis, melibatkan operator, agen, dan pengelola transaksi keuangan yang didukung teknologi seperti virtual private network dan sistem pembayaran digital. Selain itu, faktor teknologi, ekonomi, sosial, geografis, regulasi, dan psikologis menjadi pendorong utama berkembangnya praktik tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penegakan hukum, serta edukasi masyarakat guna mencegah dan menanggulangi kejahatan ini secara efektif dan berkelanjutan.
Buku:
Darmawangsa. (2022). Kejahatan terorganisir dalam perspektif hukum pidana modern. Kencana.
Hasanah. (2021). Kriminologi wilayah dan kejahatan transnasional. Deepublish.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Simangunsong, A. (2022). Penegakan hukum siber di era digital. Refika Aditama.
Widodo. (2020). Kriminologi dan teori kejahatan modern. RajaGrafindo Persada.
Jurnal:
Hidayat, R., Pratama, D., & Siregar, M. (2023). Organized cybercrime in digital economy systems. Jurnal Hukum dan Teknologi, 7(2), 145–160.
Nugroho, A. (2022). Penegakan hukum terhadap praktik judi online di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 5(1), 25–38.
Nurkholis, M., & Saputra, R. (2024). Legal challenges in regulating online gambling across jurisdictions. International Journal of Cyber Law, 3(1), 55–70.
Oktafiani, D. (2023). Kerentanan kawasan perdagangan bebas terhadap kejahatan digital. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(2), 101–115.
Prasetyo, B. (2023). Perkembangan kejahatan siber dalam era digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 67–82.
Rahmawati, L., & Putri, S. (2024). Algorithmic engagement in online gambling platforms. Journal of Digital Behavior, 6(1), 33–48.
Santoso, E. (2021). Fenomena perjudian online dalam perspektif kriminologi. Jurnal Kriminologi Modern, 4(2), 89–102.
Wicaksono, A. (2023). Adaptasi penegakan hukum terhadap perkembangan teknologi digital. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(1), 77–91.













