Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber oleh Polri dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru di Kota Samarinda
Main Article Content
Alfim Khabiru
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan kejahatan siber yang menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya terkait pembuktian elektronik dan kesiapan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber oleh Polri di Kota Samarinda dalam perspektif KUHP baru, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum masih belum optimal akibat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan, terutama pada tahap pengamanan bukti digital, keterbatasan kapasitas digital forensik, serta lemahnya koordinasi dalam memperoleh data dari pihak ketiga. Faktor dominan yang memengaruhi efektivitas adalah kualitas pembuktian elektronik yang belum memenuhi standar integritas dan autentikasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas digital forensik, penerapan SOP pengelolaan bukti elektronik, peningkatan koordinasi lintas lembaga, serta optimalisasi penerapan KUHP baru guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum kejahatan siber.
Buku:
Budhijanto, D. (2023). Hukum cyber crime 4.0: Kejahatan digital dan artificial intelligence (AI). Gramedia.
Maskun. (2023). Kejahatan siber (cyber crime): Suatu pengantar. Kencana Prenada Media Group.
Ramli, A. M. (2022). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Abacus.
Riswandi, B. A., & Gultom, A. M. (2022). Cyber crime, cyber law, dan cyber profession. Rajawali Pers.
Sangalang, R. S., & Farina, T. (2024). Hukum pidana cyber: Buku referensi. Media Penerbit Indonesia.
Jurnal:
Azizah, N., Sunariyo, A., & Rahayuningsih, S. (2026). Penegakan hukum tindak pidana perjudian online di Polresta Samarinda. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 8(2), 145–158.
Billah, M., & Saragih, R. (2025). Analisis pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara kejahatan siber. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 67–79.
Dinda, R. (2024). Efektivitas regulasi dalam penegakan hukum kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Hukum Digital, 6(1), 23–35.
Firdaus, A. (2025). Pengelolaan bukti digital dalam penanganan perkara kejahatan siber di Kepolisian Samarinda. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(1), 88–102.
Gusdania, L., & Vedercia, M. (2026). Hambatan kelembagaan dalam penegakan hukum kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(1), 45–60.
Ilham, M., Salim, A., & Sudarno. (2025). Tantangan pembuktian bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Penegakan Hukum, 11(2), 101–115.
Nur, M., Puluhuwa, F., & Wantu, F. (2023). Peran virtual police dan cyber police dalam penegakan hukum di ruang digital. Jurnal Hukum Siber, 5(2), 55–68.
Pardede, H., Setyabudi, R., & Nita, D. (2024). Efektivitas penanganan perkara kejahatan siber di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 89–105.
Ramadhan, R., Wahyudi, A., & Lbn Batu, T. (2026). Analisis hukum phishing sebagai bentuk illegal access dalam perspektif KUHP baru. Jurnal Hukum Teknologi, 7(1), 34–48.
Wardani, S. (2024). Karakteristik bukti elektronik dalam pembuktian perkara siber. Jurnal Hukum Modern, 6(2), 77–90.
Yuadi, I. (2023). Forensik digital dalam pembuktian tindak pidana berbasis teknologi informasi. Jurnal Forensik Hukum, 4(1), 12–25.
Peraturan perundang-undangan:
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Laporan survei penetrasi internet Indonesia 2024. APJII.
Kominfo-CSIRT. (2024). Laporan tahunan keamanan siber Indonesia 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Pedoman penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan. Mahkamah Agung RI.
Politeknik Siber dan Sandi Negara. (2024). Kajian keamanan siber dan manajemen kerentanan. PoltekSSN.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.













