Kejahatan Terorganisir Dalam Praktik Judi Slot Online Di Kota Batam Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
Main Article Content
Ahmad Rajid Ardiansyah
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya kejahatan siber yang semakin kompleks, salah satunya praktik judi slot online yang berkembang pesat di Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas. Fenomena ini tidak lagi bersifat individual, tetapi telah membentuk jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan berbagai aktor lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kejahatan terorganisir dalam praktik judi slot online serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya di Kota Batam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik judi slot online di Batam memiliki struktur yang sistematis dengan pembagian peran antara operator, agen, dan pengelola transaksi keuangan, serta didukung oleh teknologi seperti VPN dan sistem pembayaran digital. Selain itu, faktor teknologi, ekonomi, sosial, geografis, regulasi, dan psikologis menjadi pendorong utama berkembangnya kejahatan ini. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penegakan hukum, serta edukasi masyarakat guna mencegah dan menanggulangi praktik judi online secara efektif dan berkelanjutan.
Buku:
Darmawangsa. (2022). Kejahatan terorganisir dalam perspektif hukum pidana modern. Jakarta: Kencana.
Hasanah. (2021). Kriminologi wilayah dan kejahatan transnasional. Yogyakarta: Deepublish.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Simangunsong, A. (2022). Penegakan hukum siber di era digital. Bandung: Refika Aditama.
Widodo. (2020). Kriminologi dan teori kejahatan modern. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal:
Hidayat, R., Pratama, D., & Siregar, M. (2023). Organized cybercrime in digital economy systems. Jurnal Hukum dan Teknologi, 7(2), 145–160.
Nugroho, A. (2022). Penegakan hukum terhadap praktik judi online di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 5(1), 25–38.
Nurkholis, M., & Saputra, R. (2024). Legal challenges in regulating online gambling across jurisdictions. International Journal of Cyber Law, 3(1), 55–70.
Oktafiani, D. (2023). Kerentanan kawasan perdagangan bebas terhadap kejahatan digital. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(2), 101–115.
Prasetyo, B. (2023). Perkembangan kejahatan siber dalam era digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 67–82.
Rahmawati, L., & Putri, S. (2024). Algorithmic engagement in online gambling platforms. Journal of Digital Behavior, 6(1), 33–48.
Santoso, E. (2021). Fenomena perjudian online dalam perspektif kriminologi. Jurnal Kriminologi Modern, 4(2), 89–102.
Wicaksono, A. (2023). Adaptasi penegakan hukum terhadap perkembangan teknologi digital. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(1), 77–91.













