Kekosongan Norma Hukum Dalam Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum Di Kota Semarang
Main Article Content
Ahmad Arifin
Transformasi digital dalam bidang pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik menimbulkan persoalan serius berupa kekosongan norma hukum yang berpotensi mengganggu kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kekosongan norma hukum dalam implementasi sertifikat tanah elektronik serta implikasinya terhadap kepastian hukum di Kota Semarang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan norma hukum terjadi pada aspek hierarki regulasi yang belum diatur pada tingkat undang-undang, lemahnya standar pembuktian digital, belum optimalnya perlindungan hukum terhadap risiko siber, serta tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa berbasis elektronik. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat, kehati-hatian lembaga keuangan, inkonsistensi putusan pengadilan, serta lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang hak. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang komprehensif melalui pembentukan regulasi yang lebih kuat, penguatan sistem keamanan digital, serta peningkatan kapasitas aparat dan sosialisasi kepada masyarakat guna menjamin kepastian hukum secara optimal.
Arief, B. N. (2022). Kebijakan hukum pidana. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Harahap, M. Y. (2021). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Prasetyo, T. (2020). Hukum dan sistem hukum berdasarkan Pancasila. Nusa Media.
Rahardjo, S. (2021). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Ridwan HR. (2020). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.
Fauzi, A. (2022). Implikasi hukum sertifikat tanah elektronik terhadap pembiayaan perbankan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 210–225.
Lestari, D. (2023). Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sertifikat tanah elektronik. Jurnal Sosio-Legal, 5(1), 45–60.
Nurhadi. (2024). Perlindungan hukum terhadap data elektronik dalam sistem pertanahan digital. Jurnal Hukum Digital Indonesia, 3(1), 1–15.
Pratama, R. (2023). Kedudukan sertifikat tanah elektronik sebagai alat bukti dalam hukum pembuktian. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 120–135.
Rahmawati, S. (2022). Penyelesaian sengketa pertanahan berbasis digital dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(3), 300–315.
Santoso, B. (2022). Digitalisasi pelayanan publik dan tantangan regulasi di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 10(2), 85–100.
Wijaya, A. (2021). Validitas dokumen elektronik dalam sistem pembuktian hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 4(1), 55–70.













