Analisis Dampak Judi Online Terhadap Peningkatan Perceraian Di Kabupaten Ketapang: Dampak, Hukum, Dan Peran Pemerintah
Main Article Content
Rhesas Shalatan
Perkembangan teknologi digital pada masa modernisasi saat ini telah memunculkan masalah serius mengenai permainan judi online yang berdampak negatif terhadap aspek ekonomi, sosial, psikologis masyarakat, dan peningkatan angka perceraian di Indonesia, khususnya di Kabupaten Ketapang. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaruh judi online terhadap keharmonisan rumah tangga, kerangka hukum terkait judi online, dan upaya pemerintah dalam menanggulangi judi online. Metode yang digunakan dalam kajian ini bersifat yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) guna menelusuri regulasi yang berkaitan dengan judi online. Hasil dalam kajian menunjukkan bahwa judi online secara signifikan menyebabkan perceraian melalui: (1) hilangnya tanggung jawab suami, (2) ketidakstabilan ekonomi, (3) perselisihan, (4) kekerasan, dan (5) menurunnya kepercayaan pasangan suami istri. Dari sudut hukum, permainan judi online dilarang melalui Pasal 303 KUHP, Pasal 1-2 UU No. 7 Tahun 1974, dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, penanggulangan terhadap permainan judi online perlu dilakukan melalui penguatan regulasi hukum, pengawasan teknologi, peningkatan literasi digital masyarakat, dan perlindungan rumah tangga.
Artikel Jurnal dan Buku
Afiati, T., Wafiroh, A., & Sofyan, M. S. (2022). Upaya Pasangan Suami Istri Tidak Memiliki Keturunan Dalam Mempertahankan Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Siru Kaabupaten Manggarai Barat NTT). Al-Ihkam : Jurnal Hukum Keluarga, 14(8), 161–184. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6927
Anam, K., & Mukaromah, L. A. (2025). Peran Hukum Keluarga Islam dalam Menanggulangi Dampak Sosial Judi Online Terhadap Keutuhan Rumah Tangga. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 8(1), 1–18. https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/view/4455
Asman, A. (2024). Dampak Negatif Judi Online Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam. Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(1), 11–35. https://doi.org/10.70742/ahlika.v1i1.13
Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016–1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547
Chatlina, C. B., Mulyana, A., & Amalia, M. (2024). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Kualitas Hubungan Sosial dalam Keluarga. KOMUNITAS: Jurnal Ilmu Sosiologi, 7(1), 19–38. https://doi.org/10.30598/komunitasvol7issue1page19-38
Damanhuri, A. A. J., Kuurniawati, D. A., & Wafi, A. (2024). Dampak Judi Online Terhadap Kerukunan Rumah Tangga Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Watuagung Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik). Hikmatina : Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 6(2), 333–347.
Fatkhurudin, M., Rozaq, A., Rifai, M., & Huda, M. (2025). Pengaruh Judi Online Bagi Siswa SMA. Jurnal Studi Islam Indonesia, 3(1), 109–126. https://doi.org/10.61930/jsii.v3i1.1068
Goni Al Said, H., Wati, L., & Mirza, M. (2024). Fenomena Perubahan Perilaku Menyimpang Pada Permainan Judi Slot Online di Kota Tangerang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(5), 424–435. https://doi.org/10.5281/zenodo.10526332
Handayani, A., Nurlaelah, Hidayat, S., & Saputra, D. N. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era Digital: Studi Kasus Cyber Crime di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 207–215. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984
Ismaya, H., & Kurniawan, I. D. (2022). Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Upaya Memelihara Keutuhan Keluarga yang Harmonis dan Sejahtera (Suatu Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 6705–6713.
Jannah, A. M. (2023). Perilaku Judi Online Pada Masyarakat Beragama di Indonesia. Journal Islamic Education, 1(3), 348–357. https://maryamsejahtera.com/index.php/Education/article/view/577
Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 153–164. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3353
Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Delas, J., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320–331. https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304
Majid, N. K., & Maskur, A. (2023). Tinjauan Terhadap Legalitas dan Tanggung Jawab Hukum Selebgram Dalam Promosi Judi. LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan, 1(1), 68–74. https://journal.awatarapublisher.com/index.php/leo/article/view/91
Makarim, E. (2019). Kompilasi Hukum Telematika. Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2009). Metode Penelitian Hukum. Kencana Pranada Media Grup.
Pane, A. & Melisa. (2023). Analisis Dampak Judi Online Slot Pada Masyarakat Kota Perdagangan Sebrang Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Jurnal At-Tabayyun, 6(2), 127–136. https://doi.org/10.62214/jat.v6i2.166
Sembiring, R. H. K., Hertini, M. F., Hermansyah, Bangun, B. H., & Ismawati, S. (2024). Implementasi Prinsip Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Halu Oleo: Law Riview, 8(2), 209–223. https://doi.org/10.33561/holrev.v8i2.103
Sepryanida, H., & Rosyadi, M. A. (2024). Proses Belajar dan Motif Pejudi Online Slot di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus Pada Mahasiswa di Kota Bima). Proceeding Seminar Nasional Mahasiswa Sosiologi, 2(2), 66–92. https://proceeding.unram.ac.id/index.php/Senmasosio/article/view/3366
Shalatan, R., Tandoko, R., & Agustin, A. D. (2026). Urgensi Hukum Silent Treatment Sebagai Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(1), 86–98. https://doi.org/10.56128/ijoalr.v5i1.821
Sitanggang, H., Sari, B. P., Sidabutar, E. D., Halimah, Cahya, M., & Nababan, R. Y. (2023). Penegakan Undang-Undang ITE Terhadap Kasus Judi Online. Mediation : Journal of Law, 2(4). https://doi.org/10.51178/mjol.v2i4.1620
Situmeang, T. A., Ariska, R., & Ali, T. M. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(4), 3308-3317. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3891
Utami, F., Patimah, S., Adenan, & Mustakim, D. (2025). Judi Online: Faktor Pemicu Perceraian Dalam Keluarga Modern. Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah, 2(1), 14–22. https://doi.org/10.61132/hidayah.v2i1.759
Internet
CNBC Indonesia. (2025, March 2). Aduh! Kasus Judi Sumbang 3.000 Penyebab Perceraian. https://www.cnbcindonesia.com/research/20250302115833-128-614811/aduh-kasus-judi-sumbang-3000-penyebab-perceraian
Databoks. (2024, June 20). Kasus Perceraian Karena Judi di Indonesia Naik Dalam 5 Tahun Terakhir. https://databooks.katadata.co.id/demografi/statistik/5454d95d5406cb1/kasus-perceraian-karena-judi-di-indonesia-naik-dalam-5-tahun-terakhir
Komdigi. (2024, November 21). Berantas Judi Online, Menkopolkam: Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/berantas-judi-online-menkopolkam-pemerintah-tetapkan-tiga-prioritas
Suara Ketapang. (2025). Ketapang Salip Sambas, Jadi Juara 1 Perceraian di Kalbar. https://ketapang.suarakalbar.co.id/2025/08/ketapang-salip-sambas-jadi-juara-1-perceraian-di-kalbar
TVRI Kalbar. (2025). Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian di Ketapang [Interview]. https://vt.tiktok.com/ZSAa56sAp/
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi Online (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040).













