Budaya Bacan dalam Dinamika Sosial Maritim: Nilai Adat dan Tantangan Modernisasi Kepulauan Bacan
Main Article Content
Vicklan Lakoruhut
Kalsum S Wandi
Mentari Yusnan
Safira Hasnawi
Astiara Siful
Rahmania Tambrin
Putri Moksan
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keragaman budaya yang sangat tinggi, yang terbentuk melalui interaksi panjang antara kondisi geografis, sejarah lokal, dan dinamika sosial masyarakat. Salah satu wilayah dengan kekayaan budaya berbasis maritim adalah Kepulauan Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Masyarakat Bacan hidup dalam konteks kepulauan dan pesisir, sehingga laut menjadi ruang utama kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Budaya Bacan berkembang sebagai hasil adaptasi jangka panjang masyarakat terhadap lingkungan alam, sekaligus dipengaruhi oleh sejarah Kesultanan Bacan yang berperan penting dalam pembentukan struktur sosial, sistem adat, dan tata nilai masyarakat. Namun, dalam konteks modernisasi, globalisasi, dan perubahan sosial ekonomi, budaya Bacan menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan nilai-nilai tradisional dan praktik adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam budaya Bacan dalam dinamika sosial masyarakat maritim, dengan fokus pada nilai-nilai budaya, filsafat sosial dan moral, hukum adat, relasi manusia dan alam, serta tantangan modernisasi dan upaya pelestarian budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman kontekstual mengenai makna dan praktik budaya Bacan sebagaimana dipahami oleh masyarakat setempat. Data penelitian bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, masyarakat, dan generasi muda Bacan, serta observasi langsung terhadap praktik adat dan kehidupan sosial masyarakat. Data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur, arsip, dan dokumen yang berkaitan dengan sejarah, adat, dan budaya Bacan. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara simultan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya Bacan merupakan sistem sosial yang hidup dan dinamis, yang berakar pada nilai kebersamaan, gotong royong, toleransi, religiusitas, serta etika lingkungan. Gotong royong berfungsi sebagai fondasi relasi sosial dan mekanisme integrasi masyarakat kepulauan, sementara nilai persatuan dalam keberagaman menjadi modal sosial penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Hukum adat Bacaan, termasuk praktik sasi, tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengaturan pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga sebagai sistem nilai moral yang menanamkan kesadaran kolektif akan tanggung jawab terhadap lingkungan dan komunitas. Pendidikan adat berlangsung secara informal dan holistik melalui keluarga, tradisi, cerita rakyat, serta peran tokoh adat sebagai otoritas moral. Di tengah arus modernisasi, masyarakat suku Bacaan tidak sepenuhnya menolak perubahan, tetapi melakukan adaptasi budaya yang kontekstual. Nilai-nilai dasar budaya tetap dipertahankan, sementara bentuk praktiknya menyesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi. Penelitian ini menegaskan bahwa keberlanjutan budaya Bacaan bergantung pada keterlibatan aktif generasi muda, penguatan peran keluarga dan lembaga adat, integrasi budaya lokal dalam pendidikan formal, serta dukungan kebijakan pemerintah berbasis kearifan lokal. Dengan demikian, budaya Bacaan memiliki potensi besar sebagai sumber identitas, nilai etis, dan modal budaya dalam mendukung pembangunan sosial dan ekologis yang berkelanjutan di wilayah kepulauan.
Danandjaja, J. (2007). Folklor Indonesia: ilmu gosip, Dongeng, dan Lain-lain. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.
Geertz, C. (1983). Local Knowledge. New York: Basic Books.
Haviland, W. A., Prins, H. E. L., Walrath, D., & McBride, B. (2014). Cultural Anthropology. Belmont: Wadsworth.
Hazairin. (1984). Hukum kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an. Jakarta: Tintamas.
Keraf, A. S. (2010). Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nurjaya, I. N. (2011). Hukum Adat dan Kearifan Lokal. Malang: UB Press.
Parsons, T. (1951). The Social System. New York: Free Press.
Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work. Princeton: Princeton University Press.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soepomo. (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Steward, J. H. (1955). Theory of Culture Change. Urbana: University of Illinois Press.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suparlan, P. (2004). Hubungan Antar-Suku Bangsa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Tilaar, H. A. R. (2002). Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Turner, V. (1967). The Forest of Symbols. Ithaca: Cornell University Press.
UNESCO. (2013). Culture: A Driver and an Enabler of Sustainable Development. Paris: UNESCO.
ungin, B. (2011). Penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
ushar Muhammad. (2006). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.













