1.
Wahyu Saputra. Kewenangan Operasional Brimob Dalam Penanganan Konflik Sosial Di Kalimantan Timur Perspektif Pasal 13 Dan 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menulis [Internet]. 2025 Jun. 23 [cited 2025 Nov. 2];1(6):951-9. Available from: https://padangjurnal.web.id/index.php/menulis/article/view/464