[1]
Bagus Muhamad Fajar, “Paradoks Diskresi Kepolisian dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Yuridis Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) di Kota Samarinda”, Menulis, vol. 2, no. 4, pp. 313–324, Apr. 2026.