[1]
I Putu Gede Aryawan, “Kekosongan Norma Hukum dalam Penanganan Deepfake sebagai Alat Kejahatan Siber: Studi Yuridis di Wilayah Polri Klungkung”, Menulis, vol. 2, no. 4, pp. 295–307, Apr. 2026.