I Putu Gede Aryawan (2026) “Kekosongan Norma Hukum dalam Penanganan Deepfake sebagai Alat Kejahatan Siber: Studi Yuridis di Wilayah Polri Klungkung”, Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 2(4), pp. 295–307. doi: 10.59435/menulis.v2i4.1104.