I Putu Gede Aryawan. (2026). Kekosongan Norma Hukum dalam Penanganan Deepfake sebagai Alat Kejahatan Siber: Studi Yuridis di Wilayah Polri Klungkung. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 2(4), 295–307. https://doi.org/10.59435/menulis.v2i4.1104